Bikin Geleng-geleng Kepala, Pria Kantoran Ini Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali untuk Memperpanjang Masa Cuti Berbayarnya

Jumat, 16 April 2021 | 05:01
Pixabay

Ilustrasi pernikahan.

Suar.ID - Seorang pria Taiwan yang bekerja di sebuah bank mempunyai ide "cerdik" untuk memperpanjang cuti kerjanya - menikah empat kali dan bercerai tiga kali hanya dalam 37 hari.Menurut hukum Taiwan, seseorang berhak atas 8 hari cuti kerja yang dibayar ketika mereka menikah.

Hal ini dijalani oleh pria yang tidak disebutkan namanya, di mana ia menikah tahun lalu, tepatnya pada 6 April.

Namun ia ingin memperpanjang cuti berbayarnya dengan rencana matang.

Baca Juga: Manjakan 3 Sekretaris Pribadi Wanitanya Yang Cantik-cantik Mulai Dari Apartemen Hingga Mobil Pribadi, Edhy Prabowo Sampai Siapkan Uang 564 Juta Diduga Dari Hasil Korupsi Suap Benur

Pada hari terakhir cuti 8 hari, pria itu menceraikan istrinya, dan menikahinya lagi keesokan harinya.

Dia akhirnya meminta cuti berbayar lagi, yang menurut hukum berhak diterimanya.

Dia kemudian menikahi wanita yang sama empat kali, dan menceraikannya tiga kali dalam 37 hari, dengan total cuti berbayar 32 hari.Namun segala sesuatunya tidak berjalan semulus yang diharapkan oleh protagonis dari cerita ini.

Baca Juga: Positif Corona saat Hamil? Awas,Dampaknya Bisa Mengancam Nyawa Anda dan Bayi Anda, Sebaiknya LakukanTips-tips IniAgar Tidak Terinfeksi

Karena dia bercerai dan kemudian menikahi wanita yang sama keesokan harinya, bank tempat dia bekerja menemukan apa yang dia coba lakukan, jadi bank menolak memberinya cuti berbayar delapan hari lagi.Setelah menjalankan rencana awalnya, pegawai bank tersebut mengajukan pengaduan terhadap majikannya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei, menuduh bank tersebut melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".

Dinyatakan bahwa karyawan berhak atas 8 hari cuti berbayar ketika mereka menikah, dan karena dia telah menikah 4 kali, dia seharusnya menerima 32 hari cuti berbayar.Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh petugas tersebut, dan memutuskan bahwa bank tersebut memang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Majikan didenda 20.000 dolar baru Taiwan (Rp 10 juta) pada Oktober tahun lalu, tetapi banding diluncurkan, di mana pihak bank mengklaim bahwa "penyalahgunaan cuti pernikahan bukanlah penyebab sah cuti di bawah Aturan Cuti Tenaga Kerja".

Baca Juga: Sudah Bersaing dengan Revalina S Temat Sejak SMA, Tya Ariestya Sebut Mending Pulang Jika Bertemu Temannya Itu di Tempat Casting

Pada 10 April, Biro Tenaga Kerja Beishi menjelaskan bahwa meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, dia tidak melanggar hukum.

Sebaliknya, bank telah melanggar Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan sengit antara orang-orang yang tidak percaya lubang lingkaran seperti itu ada dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan, dan mereka yang menuduh petugas tersebut tidak masuk akal.

Beberapa benar-benar menegaskan bahwa undang-undang mengizinkan siapa pun untuk melakukan aksi yang sama seperti yang diceritakan di atas, tetapi hingga tahun lalu, tidak ada yang benar-benar ingin melakukannya.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Oddity Central