Suar.ID - Pada Senin (22/3/2021), pasangan suami istri ini akhirnya diciduk polisi.
Pasangan suami istri asal Kupang, NTT yang berinisial AD dan IMP terpaksa ditangkap terkait tindak pidana persetubuhan anak.
Dilansir TribunKupang.com, kasus iniberawal pada Juli 2020 lalu.
IMP awalnya menyewa jasa anak di bawah umur untuk melayani kelainan seks sang suami yang berinisial AD.
Pada Polisi, IMP sendiri blak-blakan mengaku rela membagi ranjanganya dengan wanita lain.
Hal ini karena sang suami ini memang senang jika berhubungan badan dengan 2 perempuan sekaligus.
Berawal dari hal inilah, IMP kemudian berusaha membujuk korban yang berinisial GNR (16).
Saat itu, GNR yang masih di bawah umur ini memang sedang mencari pekerjaan.
Selain itu, ia sendiri juga butuh uang.
Namun, karena diiming-imingi sejumlah uang, GNR kemudian mau menerima tawaran dari IMP.
Ketiganya pun akhirnya berhubungan badan bertiga di sebuah rumah.
Rumah ini sendiri berada di Kecamatan Miamafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Mulanya, AD berhubungan badan dengan GNR dan disaksikan IMP.
Selanjutnya, AD kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan IMP sambil disaksikan GNR.
Usai melakukan hal tersebut, IMP pun akhirnya memberikan uang yang dijanjikan pada GNR.
Aksi bejat pasangan suami istri ini rupanya sudah dilakukan beberapa kali dengan menyewa jasa anak di bawah umur.
Namun, akhirnya korban pun melaporkan kasus ini pada Polda NTT.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto, kini kedua pelaku sudah diringkus polisi.
Tak cuma itu, ia juga membenarkan adanya kejadian ini.
“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT," jelas Ridhian, Selasa (22/3/2021).
AD dan IMP sendiri akhirnya ditangkap seusai 8 bulan jadi buronan.
Bahkan sejak Juli 2020 lalu, keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (ODP) Polda NTT.
Penangkapan keduanya pun dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.