Suar.ID -Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) memastikan, program normalisasi sungai warisan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masih tetap dijalankan tahun ini.
Anggaran untuk pembebasan lahan pun telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021.
"Pembebasan (lahan) kan tetap jalan, tetap lanjut, sekarang masih diproses," ucap Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf, Senin (22/2/2021), melansir Tribun Jakarta.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diteriaki Warga saat Tinjau Lokasi Banjir: Pak Minta Air!
Walau begitu, Juaini tak menyebut besaran anggaran yang disiapkan untuk proses pembebasan lahan tersebut.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini menyebut, pembebasan lahan dilakukan guna memperbesar kapasitas sungai.
Sebab, pembangunan pemukiman warga yang dilakukan di daerah bantaran menyebabkan berkurangnya volume air yang bisa ditampung.
"Pembebasan lahan tujuannya untuk menormalkan kali-kali yang ada yang selama ini trasenya kecil karena banyak hunian," ujarnya di gedung DPRD DKI.
"Jadi (normalisasi sungai) tetap kami lanjutnya sebenarnya, enggak ada yang stop-stop," tambahnya menjelaskan.
Meski demikian, Juaini tak menjelaskan kapan proses pembebasan lahan ini bakal rampung.
Pasalnya, Pemprov DKI tak mau terburu-buru dalam memberikan ganti rugi penggusuran.
"Soal pembebasan lahan perlu kehati-hatian, supaya kami jangan terperosok dengan surat-surat yang enggak komplek dan surat aspal (palsu)," kata dia.
Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain pun diperlukan dalam upaya pembebasan lahan ini.
Tujuannya, agar uang ganti rugi itu diterima oleh orang-orang yang tepat.
"Karena untuk penanggulangan banjir maupun pembebasan lahan, SDA enggak bisa jalan sendiri, harus ada dukungan dari stakeholder lain," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam program normalisasi ini Pemprov DKI berkolaborasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengerjaan normalisasi, nantinya bakal dilakukan oleh Kementerian PUPR, sedangkan Pemprov DKI bertugas melakukan pembebasan lahan.(Tribun Jakarta)