Terhadap Habib Rizieq Shihab Yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Akan Ditahan Selama 20 Hari, Sosok Ini Tegaskan Bahwa Pemerintah Tak Akan Berekonsiliasi Dengan Pemimpin FPI Itu

Minggu, 13 Desember 2020 | 12:00
Tribunnews/Jeprima

Terhadap Habib Rizieq Shihab yang baru saja ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan, menurut Mahfud MD, pemerintah tak akan berekonsiliasi dengan pemimpin FPI itu.

Suar.ID -Terhadap Habib Rizieq Shihab yang baru saja ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan, menurut Mahfud MD, pemerintah tak akan berekonsiliasi dengan pemimpin FPI itu.

Kenapa?

Seperti dilaporkan Tribunnews.com pada Sabtu (12/12), setibanya Habib Rizieq Shihab di Indonesia pada 9 November lalu, Mahfud MD mengaku mengundang tim hukum Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Di Tengah Pemeriksaan oleh Penyidik, Habib Rizieq Tertangkap Kamera Lakukan Hal Ini, Potretnya Beredar Luas, Polisi: Polri Tetap Humanis

Mereka adalah Sugito dan Ari.

"Saya mengajak silaturahim di tempat netral untuk berdialog dengan MRS untuk menjaga negara dan umat bersam-sama," tulis Mahfud MD di Twitter-nya.

Tapi, masih menurut Mahfud MD, pihak Habib Rizieq Shihab disebutnya mengajukan beberapa syarat untuk pertempuan tersebut.

Hal itu bisa kita lihat dari pidato Habib Rizieq Shihab di hari pertamanya di Indonesia.

"Tapi apa jawabanya? Hari pertama dia berpidatong lantang, 'Mau rekonsiliasi dengan syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dengan nama-nama tertentu,'" ujar Mahfud MD.

Menanggapi hal tersebut menurut Mahfud, pemerintah tegas tidak berencana rekonsiliasi dengan MRS.

Karena menurutnya sebelum silaturahmi dilakukan MRS meminta syarat yang tinggi.

"Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS," pungkasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi meski Sudah Ditetapkan jadi Tersangka, PDIP: Seharusnya Dia Bisa Belajar dari Kasus Ahok

Hal ini berkebalikan dengan pernyataan Mahfud MD sebelumnya yang menyebut pemerintah tidak menutup ruang dialog dengan Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud mengatakan pemerintah juga selama ini mendengar aspirasi FPI yang dibuktikan dengan mengumumkan dan tidak melarang kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

"Tidak (menutup dialog). Selama ini juga kan sudah dialog lewat media, lewat apa, kan itu dialog namanya, dia bilang begini, kita bilang begitu, kita bilang begitu, dia bilang begini, kan itu dialog," kata Mahfud.

Kompas.com
Kompas.com

Begini respons Habib Rizieq usai ditetapkan menjadi tersangka.

Meski mengatakan demikian, namun kata Mahfud, saat ini pemerintah tidak memiliki urgensi untuk berdialog tatap muka dengan Rizieq dan FPI.

Dia juga merasa pemerintah tidak perlu melakukan rekonsiliasi dengan Rizieq atau FPI karena memang tidak ada yang direkonsiliasikan.

"Tapi apa urgensinya sekarang untuk berbicara, yang mau dibicarakan itu apa, yang mau direkonsiliasikan itu apa? Rekonsiliasi dalam hal apa coba?" tanya Mahfud.

"Kan tidak ada urgensinya, tapi kalau memang ada ya kita lakukan pembicaraan-pembicaraan itu."

Dia membantah pemerintah melakukan diskriminasi terhadap kasus Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Berikan Reaksi Begini: Semoga Pihak Kepolisian Punya Pertimbangan Humanis

"Ada yang mengatakan kenapa pemerintah ragu padahal kan sudah jelas kesalahannya? Tapi ada juga yang mengatakan itu kriminalisasi. Itu biar saja hukum yang membuktikan," kata Mahfud MD.

"Kalau kita mau pada definisi itu tidak pernah ketemu. Karena justru banyak orang mengatakan kenapa itu tidak ditindak."

Mahfud mengatakan selama ini pemerintah menegakkan protokol kesehatan secara terukur.

Ukuran tersebut, kata Mahfud, adalah pasal dalam undang-undang dan standard operational procedure (SOP) yang sudah ditetapkan.

"Oleh sebab itu ya ukurannya ada SOP nya, ada pasal hukumnya. Kalau mau menunggu orang puas, tidak akan berbuat apa-apa kita," kata Mahfud.

Rizieq Shihab melalui Sekretaris Umum FPI, Munarman meminta agar proses hukumnya kali ini tidak mengalihkan isu penembakan 6 orang laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada Senin (7/12/2020) lalu.

"Habib pesan kasus yang diperiksa Habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam laskar FPI," kata Munarman.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Tewas saat Melakukan Pengawalan terhadap Rizieq Shihab, Suhada Tantang Kepolisian Lakukan Sumpah Mubahalah

Habib Rizieq, disampaikan Munarman, meminta Komnas HAM untuk turut membantu mengusut dan menggelar penyelidikan terkait kasus yang menimpa 6 orang pengawalnya tersebut.

"Leading sektor di Komnas HAM dan kita minta Komnas HAM melakukan proses pendalaman dari yang dilakukan selama ini dari pemantauan ditingkatkan jadi penyelidikan," tukasnya.

Tribunnews/Jeprima

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Ditahan 20 hari

Jalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Ia pun diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Setelah sempat dua kali mangkir, Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan polisi.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini datang bersama sejumlah orang termasuk kuasa hukumnya.

Ia tampak didampingi beberapa orang menaiki sebuah mobil SUV warna putih.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, Rizieq Shihab langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Pria bernama asli Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun, Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.

Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.

Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad