Pernah Berbusa-busa Soal Cara Mencegah Korupsi Secara Humanis Sampai Bawa-bawa Anak-Istri, Menteri Sosial Juliari Batubara Kini Malah Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Minggu, 06 Desember 2020 | 15:32
kompas.com

Sebelum ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam korupsi bansos penanganan Covid-19, Menteri Sosial Juliari Batubara ternyata pernah berbusa-busa soal cara mencegah korupsi.

Suar.ID -Sebelum ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam korupsi bansos penanganan Covid-19, Menteri Sosial Juliari Batubara ternyata pernah berbusa-busa soal cara mencegah korupsi.

Hal itu Juliari Batubara sampaikan kepada Tribunnews.com pada Desember 2019 lalu.

Menurut Juliari Batubara, cara terbaik untuk menghentikan kebiasaan korupsi adalah dari diri sendiri.

Baca Juga: Merasa Dikhianati, Prabowo Subianto Ngamuk dan Sangat Kecewa Edhy Prabowo Terjerat Kasus Korupsi: 25 Tahun lalu Aku Pungut Dia dari Selokan dan Ini Balasannya Padaku!?

"Tak ada yang bisa mengendalikan diri kita selain diri kita sendiri," ujar Juliari Batubara.

Dia juga tidak ingin terlalu muluk-muluk dan terkesan ilmiah dalam hal mencegah korupsi.

"Wadung pusing, mas," katanya lagi.

Selain itu, ketika itu Juliari Batubara juga mengingatkan siapa pun yang mau korupsi untuk ingat ke anak-istrinya atau anak-suaminya.

"Kalau mereka keluar, pasti malu. Anak-anak kalau masih kecil dibullu pasti menangis," tambah Juliari Batubara.

"Jadi pendekatan humanis seperti itu, kalau saya."

Tapi apa yang dia sampaikan itu terkesan seperti pepesan kosong lantaran Juliari Batubara baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Berharap Hidupnya Tenang usai Menikahi Puput Nastiti Devi, kini Ahok kembali Tersandung Kasus Terkait Pembelian Lahan di Cengkareng saat Masih Menjadi Gubernur DKI Jakarta, Begini Reaksi BTP

Benar, KPK diketahui telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, sebagai tersangka.

Juliari Batubara diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Bahkan pria kelahiran 22 Juli 1972 ini sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada KPK.

Berikut fakta-fakta lengkap terkait dugaan kasus suap bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara.

Awal dugaan kasus

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, kasus ini diawali dengan pengadaan Bansos penanganan Covid-19.

Bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Baca Juga: Geger, MAKI Laporkan Ahok Terkait Skandal Korupsi Kasus Beli Lahan Pemprov DKI saat Masih Menjadi Gubernur, BTP: Saya enggak Tahu dong

Kemudian Juliari Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Di mana akhirnya disepakati adanya fee tiap paket Bansos oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang 3 di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar R8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Baru Saja Pulang Dari Amerika Serikat

Sudah ada 5 tersangka

Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada enam orang Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta.

Adapun keenamnya sebagai berikut:

1) MJS (PPK di Kemensos)

2) WG (direktur PT TPAU)

3) AIM (Swasta)

4) HS (Swasta)

5) SN (Sekretaris di Kemensos)

6) SJY (Swasta)

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, baik sebagai penerima dan pihak pemberi, dengan rincian:

Sebagai Penerima

1. JPB.

2. MJS.

3. AW.

Sebagai Pemberi

1. AIM.

2. HS.

Juliari Batubara sempat buron

Juliari Batubara dan AW diketahui tidak terjaring dalam OTT KPK Sabtu dini hari.

KPK sempat meminta keduanya untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau, kami minta kepada saudara JPB dan saudara AW untuk kooperatif sesegera mungkin menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahur dikutip dari kanal YouTube KPK.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Juliari Batubara kemudian menyerahkan diri ke KPK Minggu sekitar pukul 02.50 WIB dini hari.

Hal itu usai diirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 01.15 WIB.

Juliari Batubara yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa.

Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.

Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.

Ia hanya melambaikan tangannya.

Kini Juliari Batubara tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

"Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Ali.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya