Anies Baswedan Memutuskan untuk Membuka Bioskop, meskipun Masih Menutup Sekolah: Jika Satu Tempat tidak Disiplin, maka Satu Kota yang Harus Menanggung Akibatnya

Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:30
dok. Kompas.com

Anies Baswedan memutuskan bioskop di DKI Jakarta boleh dibuka, namun sekolah masih ditutup.

Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.

Ini berarti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Selama pemberlakuan PSBB transisi tersebut, ada beberapa yang diperbolehkan beroperasi kembali, salah satunya adalah bioskop.

Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Anies Baswedan Seolah tak Mempermasalahkan Kotanya Dirusak Massa Pendemo UU Cipta Kerja: Api boleh Membakar Halte, namun Semangat Membangun kembali Demi Warga tak Ikut Hangus

"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies, Minggu (11/10).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.

Baca Juga: Seolah tak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, Anies Baswedan Berikan Pesan Ini di Hadapan Pendemo UU Cipta Kerja: Anda Semua Sedang Menegakkan Keadilan

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi masih dilarang.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.

"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi.

Anies Baswedan mengaku keputusan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.

Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan.

Baca Juga: Anies Baswedan Berencana Beri Stiker Khusus di Rumah OTG Covid-19, Gembong Warsono tak Setuju: Jangan Deket-deket dengan Anak Pak Gembong!

"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Anies.

Salah satu aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.

Tujuan pendataan itu adalah memudahkan Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan pelacakan atau contact tracing, apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Anies juga meminta warga dan tempat usaha yang diizinkan beroperasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan.

Baca Juga: Dinilai Kurang Tegas, Tina Toon Minta Anies Baswedan Libatkan TNI/Polri dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta: Ini Bersifat Wajib!

Apabila ada pegawai perkantoran terpapar Covid-19, maka tempat kerja tersebut harus ditutup selama 3 x 24 jam dan dilakukan desinfeksi.

"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.

“Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya,” lanjutnya.

“Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," ucap Anies.

(Tribun Network)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber TRIBUN TIMUR.COM