Suar.ID -Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Polisi pun langsung berhasil menangkap pelaku penusukan pendakwah kondang ini.
Kini polisi pun menggelar reka ulang yang dilakukan oleh pelaku AA (24) .
Reka ulang atau rekonstruksi kasus yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020) itu, dimulai saat Alfin mendapat info soal Syekh Ali Jaber, mempersiapkan pisau, hingga pergi ke masjid untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
Namun, di dalam perjalanannya menuju ke masjid, Alfin ternyata sempat mengunjungi seorang tetangganya.
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, fakta itu diungkapkan oleh Sukma selaku kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil.
Sukma menuturkan, adegan Alfin mengunjungi tetangganya sebenarnya berada di luar rencana rekonstruksi.
"Tadi ada sedikit penambahan adegan di rumah. Beberapa adegan itu memeragakan tersangka mampir dulu ke rumah tetangganya sebelum sampai ke masjid," kata Sukma.
Sukma menyadari kliennya terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari percobaan pembunuhan berencana, hingga Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.
Menanggapi hal tersebut, Sukma mengaku pasrah akan nasib kliennya.
Ia kini menyerahkan semua ke dalam proses persidangan.
"Tergantung data-data di persidangan. Biar pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut," kata Sukma seusai mendampingi tersangka menjalani rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).
Soal rekonstruksi, Sukma mengkonfirmasi bahwa reka ulang sesuai dengan apa yang telah diakui oleh tersangka saat menjalani proses penyelidikan.
Selipkan Pisau di Pinggang
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis (17/9/2020), tersangka diketahui kerap menyaksikan dakwah yang dibawakan oleh Syekh Ali Jaber lewat media elektronik.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari tontonan-tontonan tersebut timbul keinginan dari dalam diri Alfin untuk menghabisi nyawa Syekh Ali Jaber.
"Dari situ terbayang-bayang Syekh, membuat dirinya tidak tenang. Sehingga tergerak hati tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Pandra menuturkan, tersangka lebih dulu mendengar informasi tentang keberadaan Syekh Ali Jaber dari masjid, sebelum akhirnya bergerak ke TKP.
"Dari situ tersangka melangkahkan kakinya ke masjid dan kemudian melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra.
Pisau yang dibawa oleh Alfin diketahui berasal dari dapur rumah kakeknya di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa.
Saat berjalan menuju masjid, Alfin meletakkan pisau yang ia bawa di pinggangnya.
Terkait status kejiwaan Alfin, Pandra menyerahkan keputusan akhir di tangan penyidik kejaksaan.
Hanya saja Alfin disebut dapat menjalani pemeriksaan dengan lancar meskipun diklaim oleh keluarganya mengalami gangguan jiwa.
Kegiatan reka ulang kasus penusukkan Syekh Ali Jaber ramai dipadati penonton.
Seorang warga yang menonton tak menduga Alfin dapat melakukan penusukkan terhadap Syekh Ali Jaber.
"Kalau dilihat fotonya orangnya kecil. Kok bisa dia melakukan itu ya," ujar Yunita, warga Gang Padang Ratu, Kelurahan Sukajawa ini.
Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber
Dikutip dari YouTube Lampung TV, Rabu (16/9/2020), satu bukti tersangka melakukan pembunuhan rencana adalah senjata yang dibawa oleh Alfin dari rumahnya.
"Tersangka ini sudah ada suatu perencanaan untuk melakukan suatu pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Didahului dengan menyiapkan mengambil senjata tajam dari rumah tersangka."
Selain senjata, Pandra juga mengungkit soal perasaan emosi dari Alfin ketika mengetahui adanya kegiatan keagamaan di dekat kediamannya yang dihadiri oleh Syekh Ali Jaber.
"Dan tersangka sendiri juga sudah ada niat, ada rasa kesal pada saat mendengar adanya ceramah Syekh Ali Jaber," terang Pandra.
Pandra memaparkan saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah keluarga dan paman pelaku, saksi korban, para saksi mata, perekam video, hingga ibu-ibu yang diajak berfoto oleh Syekh Ali Jaber.
"Sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," ungkap Pandra.
"15 saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara yang saat ini kami kejar untuk segera kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum," sambungnya.
Pandra mengatakan, dalam kasus ini satuan seperti Densus, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, hingga Bareksrim Polri ikut turun tangan membantu pemeriksaan.
"Kehadiran dari tim tersebut adalah untuk memperkuat di dalam konstruksi pasal, kemudian melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya," pungkasnya.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-0.47:
(Anung Aulia Malik)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Jalani Reka Ulang Penusukkan Syekh Ali Jaber, Alfin Sempat Kunjungi Tetangga sebelum ke Masjid".