Suar.ID -Seorang oknum anggota TNI berinisial Pratu E diduga tak terima ditegur oleh Satgas Covid-19.
Pratu E akhirnya ditangkap Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong.
Saat itu ia mengenakan celana pendek saat mengurus surat keluar izin masuk (SKIM) di Posko Gugus Tugas Covid-19, Kantor Wali Kota Sorong, pada Selasa (1/9/2020).
Awalnya, anggota Satgas Covid-19 Kota Sorong, Muhammad Ilham menegur Pratu E yang mengenakan celana pendek.
Teguran itu disampaikan secara baik-baik.
"Meski saya sudah sampaikan memakai celana panjang, dia masih berada di dalam ruangan posko Covid-19."
"Setelah itu saya tegur kedua kalinya, ternyata di situ ia tersinggung," kata Ilham saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (1/9/2020).
Menurut Ilham, oknum anggota TNI itu menunggunya hingga sore hari.
Oknum itu lalu mengajaknya berbicara sambil memperlihatkan senjata api.
Ilham pun menanyakan maksud oknum TNI itu.
"Oknum angota TNI itu kemudian dengan nada santai menjawab, 'Kenapa harus menegur?'," kata Ilham.
Ilham menjelaskan, setiap anggota masyarakat yang datang mengurus SKIM di Posko Gugus Tugas Covid-19 harus berpakaian rapi.
Masyarakat wajib mengenakan celana panjang.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Sorong Mayor CPM Irianto mengatakan, Pratu E telah diperiksa.
Baca Juga: Sudah Mau Cair! Gaji ke -13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Detasemen Polisi Militer juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi untuk meminta keterangan terkait kasus ini.
Irianto akan mengusut kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
"Khusus untuk sanksi, kami akan lihat dari keterangan dan alat bukti yang ada, setelah itu akan ditentukan pasal-pasal kepada oknum anggota tersebut," kata dia.
(Kompas.com/Maichel)