Benar-benar enggak Punya Otak, usai Bunuh Kekasih yang Sedang Hamil di Luar Nikah akibat Perbuatannya, Sosok Ini Langsung Gantung Korban di Ventilasi Rumah!

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 18:30
Kompas.com

Pria ini nekat membunuh dan menggantung kekasihnya sendiri usai menghamilinya di luar nikah

Suar.ID -Titik terang kasus pembunuhan Mahasiswa S2 hukum di Mataram berinisial LNS (23) akhirnya terungkap.

Sempat ditemukan tewas tergantung di rumah, LNS rupanya dibunuh oleh sang kekasih berinisial R (22).

Kini, R pun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya sendiri.

Baca Juga: Tak Serta Merta Bunuh Bakteri dan Kuman yang Ada di Mulut, Kumur dengan Air Garam Ternyata Berbahaya Bagi Penderita Penyakit Ini

Sebelumnya, kasus kematian LNS sempat membuat heboh khalayak.

Sempat disangka bunuh diri, LNS ternyata tewas akibat dibunuh oleh sang kekasih, R.

Tak cuma dibunuh, kematian LNS juga direkayasa oleh R agar terlihat seperti bunuh diri.

Baca Juga: Tragedi Memilukan Dunia Hiburan India, 5 Artis Bunuh Diri karena Depresi di Masa Pandemi, Ada yang Putus Kontrak hingga Terlilit Utang

Melansir dariTribunnewsBogor.com, berikut ini adalah rangkuman ulasan kasus pembunuhan kekasih di Mataram:

Sedang Hamil, Korban Dicekik hingga Tewas

LNS ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).

Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020), sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.

Keduanya sempat berbicara panjang lebar.

Percikan perselisihan dengan LNS mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.

Tak terima dengan adu mulut tersebut, LNS lantas mengancam akan memberitahu orangtua kekasihnya jika ia sedang hamil.

Berusaha menenangkan kekasihnya, R pun berhasil meredakan pertengkaran mereka.

Namun, cekcok kembali memanas saat orangtua R tiba-tiba menelpon dan meminta agar anaknya pulang ke Janapria, Lombok Tengah.

Lagi-lagi R meminta izin kepada LNS untuk pulang ke Janapria.

Namun LNS tetap tak mengizinkan kekasihnya meninggalkan Kota Mataram.

"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban."

"Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.

Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, mengutipdari Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Waktu menunjukkan pukul 19.30 WITA.

R semakin kesal saat LNS mengancamnya dengan anak panah.

Ia pun emosi dan meminta kekasihnya untuk tidak macam-macam.

R lalu mencekik LNS hingga korban jatuh ke karpet.

Mahasiswi S2 itu pun tewas di tangan kekasihnya.

Baca Juga: Sampai Bikin Sang Istri Ancam Pulang Kampung Hingga Nyaris Bunuh Diri, Denny Cagur Ungkap Pernah Bertengkar Hebat Gara-gara Hal Sepele Ini

Rekayasa Bunuh Diri

Melihat kekasihnya tewas, R sempat duduk termenung memandangi mayat kekasihnya.

Seolah panik melihat sang kekasih sudah terbujur kaku, ide untuk merekayasa pembunuhan pun terlintas di benak R.

R lantas bergegas keluar rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.

Setelah kembali ke rumah, ia mengambil kursi yang ada di rumah makan.

R naik ke kursi untuk menjebol lubang angin atau ventilasi tembok dapur.

Lalu dengan tali berwarna kuning, ia menggantung jenazah kekasihnya.

Tujuannya agar terlihat korban seolah-olah bunuh diri.

"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya begitu korban sudah tergantung," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban."

"Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," jelas Artanto menambahkan.

Baca Juga: Gara-gara Di-Prank Orang Jahil yang Mengaku sebagai Bangsawan, Wanita Ini Syok dan Lakukan Bunuh Diri

Tersangka Kabur ke Rumah Orangtuanya

Pasca melakukan aksi keji terhadap LNS, R pun pulang ke rumah orangtuanya.

Di jalan menuju rumah orangtua tersangka di Janapria, R berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.

R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.

Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.

Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020).

Baca Juga: Kesal Sang Ibu Kerap Dianiaya, Bahkan Adiknya Pun Sampai Dirudapaksa Hingga 2 Kali, Pria ini Pun Akhirnya Nekat Bunuh Ayah Tirinya Sendiri

Keluarga Korban Curiga Lihat Potongan Tali Berwarna Kuning

Atas kematian LNS, pihak keluarga menilai ada kejanggalan saat LNS ditemukan tewas gantung diri di rumah kekasihnya.

Kejanggalan tersebut antara lain ditemukannya bercak darah di kamar mandi, minyak urut, dan potongan tali berwarna kuning.

Pihak keluarga curiga kala melihat ada potongan tali berwarna kuning di kamar mandi.

Asumsi keluarga, tidak mungkin seseorang yang hendak bunuh diri akan memperhatikan kelebihan tali yang akan ia gunakan sebagai alat gantung diri.

"Logikanya jika orang mau gantung diri tidak akan memikirkan ada kelebihan tali."

"Untuk apa sempat-sempat memikirkan, 'ooh, ini kelebihan talinya, tidak bagus untuk estetika', terus kemudian dia potong, kan tidak. Mau satu, dua meter pasti dia pakai," kata Hadi.

Selain itu, dia juga mencurigai lima orang yang keluar masuk TKP yang salah satunya berpakaian perawat.

Baca Juga: Naluri Seorang Ibu, Sosok Ini Yakin Ada Skenario Besar di Balik Dugaan Anaknya yang Bunuh Diri: Kenapa Gak Konsisten dari Awal?

Barang Bukti

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti seperti tali berwarna kuning, pisau, anak panah, minyak urut, sprei, baju dan sebuah kursi.

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di ruang kerjanya pada Kamis (13/8/2020) sempat mengatakan tidak ada bercak darah di anak panah yang ditemukan di TKP.

"Anak panah yang kami temukan di TKP, sementara kami amankan apakah ada kaitan dengan peristiwa tersebut atau tidak, nanti bisa kita simpulkan dari hasil pemeriksaan," kata Astawa.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com, Kompas.com)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Tribunnews Bogor

Baca Lainnya