Suar.ID -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, melansir dari Tribunnews Selasa, (21/7/2020).
Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun.
Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp 7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus merupakan strategi pemerintah untuk menstimulus perekonomian.
"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19."
"Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini.
Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja, (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan.
Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.
Berikut rinciannya:
Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu per orang per hari untuk golongan III.
Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu perorang per hari.
Berikut PNS, TNI dan Anggota Polri yang tidak menerima Gaji ke-13:1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatankolonel ke bawah di MA.2. Wakil menteri.3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).6. Dewan Pengawas LPP.7. Staf khusus kementerian.8. Hakim Ad hoc.9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinyadibayar oleh instansi tempat penugasan.
(Tribun Network/van/wly)