Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

Rabu, 10 Juni 2020 | 07:00
Pixabay

Ilustrasi - Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

Suar.ID -Para pekerja akan segera dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk iuran Tapera.

Nantinya iuran ini akan dipungut pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara.

Para pekerja yang akan dipungut ini mulai dari ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan karyawan swasta.

Iuran Tapera yang besarannya 3 persen tersebut sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca Juga: Statusnya sebagai Wakil Rakyat Ternodai oleh Konflik Panas dengan Anak-anaknya, MKD DPR Beri Peringatan Keras: Hal yang tidak Patut Menjadi Konsumsi Publik

Selain itu, untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja.

Untuk tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan bisa menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD.

Sementara itu, untuk karyawan swasta ataui formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera mulai beroperasi.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Inilah 5 Fakta Reisa Broto Asmoro Jubir Covid-19 Baru yang Ternyata Istri Pangeran Keraton Solo

Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke BP Tapera tiap tanggal 10 setiap bulannya.

"Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta," bunyi ayat (1) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera," bunyi ayat (2) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Melihat Keresahan yang Dirasakan Oleh Azriel Kepada Krisdayanti, Paranormal Kondang ini Pun Berikan Pesan yang Menusuk Hati: Mbah Tahu Kejadian Kelam itu Tak Akan Hilang, Tapi Beliau Ibumu...

Pada ayat 3 Pasal 20 menyebutkan bahwa jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan akan dibayarkan perusahaan di hari pertama setelah hari libur tersebut.

Selain itu, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tangal 10 setiap bulannya.

Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung dan pihak lainnya.

Lalu, bagaimana simulasi penghitungan bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp. 5 Juta/bulan dengan status lajang dan tidak memiliki anak?

Baca Juga: Sultan Banget! Raffi Ahmad Kepincut dan Langsung Nego Mobil Anti Peluru yang Pernah Dimiliki Presiden Soeharto: 200 Gue Ambil

Dilansir dari Kompas.com, berikut simulasi penghitungannya:

Tapera

Iuran Tapera akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.

0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp. 5 Juta per bulan, maka gaji tersebut akan dipotong Rp. 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Baca Juga: Tak Sengaja Diduduki, Seekor Ikan yang Masih Hidup Masuk ke Pantat Pria dan Tinggal di Usus

BPJS Kesehatan

Selain Tapera, para pekerja juga dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, karena kepesertaanya sifatnya wajib.

Dasar pemotongan gaji karyawan swasta untuk BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk BPJS Kesehatan ini besarnya 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Jika karyawan memiliki gaji Rp. 5 Juta, maka iuran BPJS Kesehatannya adalah Rp. 50.000.

Baca Juga: Enggak Bergairah Sama yang Jelek, Nikita Mirzani Mengaku Bisa Berhubungan Intim 8 Kali Semalam, Ini Alasannya Lebih Pilih Bule

Iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga, yaitu karywan, istri, dan 3 anak.

Besaran iuran akan ditambahkan 1 persen apabila ada penambahan anggota keluarga.

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah adalah 5,7 persen.

Baca Juga: Awalnya Ngaku Dijanjikan Gaji Rp 2,5 Juta Perbulan, Dorce Mendadak Nangis di Hadapan Raffi dan Gigi, Ungkap Alasan Melamar jadi Sopir Bukan karena Uang

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Bila seorang karyawan bergaji 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp. 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp. 100.000.

Jaminan pensiun

Jaminan pensiun juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaaan.

Iurannya sebesar 3 persen dengan rincian 1 persen dipotong gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Baca Juga: Padahal Suaminya Disebut Pernah Nikah Siri dengan Wanita Ini, Nagita Slavina Mengaku Tidak Mengenal Ayu Ting Ting, Kok Bisa?

Karyawan yang bergaji Rp. 5 juta maka iuran jaminan pensiun yang dibayawkan perusahaan adalah Rp. 100.000 dan yang dibayarkan karyawan adalah Rp. 50.000.

Berdasarkan simulasi diatas, maka setiap bulan karyawan yang bergaji Rp. 5 juta akan dipotong sebesar Rp. 325.000.

Rinciannya adalah:

Iuran Tapera Rp. 125.000Iuran BPJS Kesehatan Rp. 50.000Iuran JHT Rp. 100.000Iuran Jaminan Pensiun Rp. 50.000.

Baca Juga: Gara-gara Pengen Punya Sepeda Motor, Seorang Pria Tega Jual Istrinya untuk Puaskan Pria Hidung Belang

(Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera".

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya