Suar.ID -Seratusan lebih mantan narapidana yang bebas karena program asimilasi kembali berulah.
Para mantan narapidana itu menjadi penjahat kambuhan begitu kembali ke masyarakat.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, hingga Selasa (12/5) kemarin tercatat ada 106 mantan narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah di masa pandemi Covid-19.
”Sampai hari ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” ucap Ahmad di Mabes Polri melansir dari Tribunnews.
Perkara 106 eks narapidana itu ditangani oleh 19 Polda, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda MetroJaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Sumatera Utara.
Dari 19 daerah itu, narapidana yang paling banyak kembali berulah ada di daerah Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
"Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat."
"Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana," jelas Ahmad.
Adapun jenis kejahatan yang dilakukan para mantan narapidana asimilasi itu beragam, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas) serta curanmor.
”Tidak hanya itu mereka juga melakukan penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak,” kata mantan Kapolres Palu itu.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khususanak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4).
Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan sebanyak 36.641 orang.
Di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak.
Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.
"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," kata Rika.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana berjalan mulus.
Dia menilai program tersebut tidak memberikan ancaman kepada negara.
"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional, saya rasa sebaliknya, ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata Yasonna di Jakarta, Senin (13/4).
Meski ada beberapa narapidana yang kembali berulah, menurut Yasonna tidak berarti programnya gagal.
Ia mengklaim penegak hukum akan memberikan sanksi tegas kepada narapidana yang kembali berulah.
Yasonna juga mengaku telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali berulah.
Kendati demikian, ia enggan mengungkap skema hukuman berat untuk narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah.
Politisi PDIP itu hanya menekankan bahwa hukuman yang disiapkan akan membuat narapidana program asimilasi yang bandel, menyesal.
"Belum perlu disampaikan ke publik dulu, yang pasti, mereka pasti akan sangat menyesal," kata Yasonna.
(tribun network/thr/ham/dod)