Meskipun telah Membuat Resah Masyarakat karena ada Sejumlah Eks Napi yang kembali Melakukan Tindakan Kriminal, Kemenkumham Masih Menjalankan Program Asimilasi yang hingga Hari Ini 38.882 Narapidana telah Dibebaskan

Senin, 20 April 2020 | 21:00
Tribunnews Bogor

Kemenkumham telah membebaskan 38.882 narapidana hingga hari ini.

Suar.ID -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 38.882 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.

Data ini dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dirilis per Senin (20/4/2020) pukul 07.00 WIB.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.882, melalui asimilasi 36.641 dan integrasi 2.181 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (20/4/2020) melansir dari Tribunnews.

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Baca Juga: Kemenkumham Pusing Para Napi yang Dibebaskan karena Program Asimilasi kembali Melakukan Tindakan Kriminal, Sosok Ini Malah Bilang Ini Bukti Koordinasi Pengawasan Berjalan Baik

Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Rika sebelumnya menjelaskan, program asimilasi dan integrasi akan terus berjalan hingga masa darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah usai.

"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Sosok Menkumham Ini Kembali Menjadi Sorotan setelah Terbongkarnya Praktik Pungli Berdasarkan Pengakuan Napi dengan Biaya Segini: Awalnya Diminta Rp 7 Juta

Pasal 23 sendiri berbunyi:

(1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 4 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

Baca Juga: Wacana Menkumham Yasonna Laoly Berbuah Bencana, Program Asimilasi yang Ia Canangkan Malah Membuat Napi yang Baru Dibebaskan belum Sepekan sudah Bikin Onar dan Balik ke Bui Lagi, Alasannya Demi Bertahan Hidup

Diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia.

Masa darurat bencana diperpanjang menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," pernyataan ini tertulis dalam surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo juga menjelaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.

Baca Juga: Ada Program Asimilasi buat Napi, Pria Ini malah Memilih untuk Tetap di Penjara, Alasannya Sungguh Tak Terduga!

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan ini dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan di antaranya bahwa Indonesia mengantisipasi penyebaran virus corona, penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

(Tribunnews)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews