Suar.ID -Belum lama ini sebuah video menjadi viral di media sosial.
Dalam video ini memperlihatkan sejumlah driver ojek atau biasa dikenal ojol yang memprotes mengenai penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Video ini diunggah oleh akun @lambe_turah pada Minggu (12/4).
Para ojol ini menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan nasib ojol yang terdampak karena adanya kebijakan PSBB di Jakarta ini.
Bahkan dalam video berdurasi 1 menit 15 detik ini, ada seorang ojol yang menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan para ojol.
Pernyataan tersebut sayangnya disampaikan dengan nada yang memprovokasi.
"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, ke mana hati nurani kalian.
"Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," kata salah satu pengemudi ojol.
"Ingat, lapar bisa membuat orang menjadi beringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati.
"Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.
Penyebar video sudah diamankan
Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunn mengatakan kalau polisi telah mengamankan oknum ojol yang diduga menyebarkan video bernada profokatif tersebut.
"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Yusri sendiri masih belum menjelaskan secara detail jumlah driver ojol yang sudah diamankan.
Polisi sendiri rencananya akan menyampaikan detail penangkapan tersebut saat jumpa pers.
"Siang ini rencananya dirilis di Polda," ujar Yusri.
Sebelumnya, para driver ojol ini melakukan protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.
Larangan ini sendiri sudah diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Sementara Pergub ini dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam aturan ini, driver ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang bukan orang.
Sayangnya kini larangan tersebut malah menjadi polemik.
Ini karena Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang namun dengan beberapa syarat tertentu.
Lantaran munculnya aturan yang saling bertentangan ini, kepolisian malah menjadi bingung dalam penegakan hukum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.