Driver Ojol ini Protes Penerapan PSBB dengan Bernada Provokasi, Polisi Langsung Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Selasa, 14 April 2020 | 10:30
Kolase: Instagram/lambe_turah

Driver Ojol ini Protes Penerapan PSBB dengan Bernada Provokasi, Polisi Langsung Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Suar.ID -Belum lama ini sebuah video menjadi viral di media sosial.

Dalam video ini memperlihatkan sejumlah driver ojek atau biasa dikenal ojol yang memprotes mengenai penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Video ini diunggah oleh akun @lambe_turah pada Minggu (12/4).

Para ojol ini menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan nasib ojol yang terdampak karena adanya kebijakan PSBB di Jakarta ini.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Bayi yang DItemukan di Kolong Jembatan dan Jadi Anak Bupati Karawang? Begini Kabar Terbarunya...

Bahkan dalam video berdurasi 1 menit 15 detik ini, ada seorang ojol yang menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan para ojol.

Pernyataan tersebut sayangnya disampaikan dengan nada yang memprovokasi.

"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, ke mana hati nurani kalian.

"Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," kata salah satu pengemudi ojol.

Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, Warga Berbondong-bondong Tolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 di Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Sampai Lakukan Hal Ini untuk Yakinkan Warga

"Ingat, lapar bisa membuat orang menjadi beringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati.

"Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.

Baca Juga: Bukannya Ditolong Malah Asik Main TikTok Saat Bayinya Nangis, Sandy Aulia Dapat Ancaman Keras dari Sang Suami Hingga Disuruh Tidur di Tempat Ini

Penyebar video sudah diamankan

Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunn mengatakan kalau polisi telah mengamankan oknum ojol yang diduga menyebarkan video bernada profokatif tersebut.

"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Yusri sendiri masih belum menjelaskan secara detail jumlah driver ojol yang sudah diamankan.

Polisi sendiri rencananya akan menyampaikan detail penangkapan tersebut saat jumpa pers.

Baca Juga: 80 Janda Ini Alami Nasib Apes Kehilangan Hartanya Setelah Kena Tipu Sosok Pria Ini, Terungkap Jurus Pamungkas yang Digunakan Sang Pelaku

"Siang ini rencananya dirilis di Polda," ujar Yusri.

Sebelumnya, para driver ojol ini melakukan protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.

Larangan ini sendiri sudah diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Sementara Pergub ini dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Putri Sematawayang Glenn Fredly Tunjukkan Perilaku Tak Biasa Sehari Setelah Ayahnya Meninggal, Nangis Saat Nama Suami Mutia Ayu Disebut

Dalam aturan ini, driver ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang bukan orang.

Sayangnya kini larangan tersebut malah menjadi polemik.

Ini karena Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang namun dengan beberapa syarat tertentu.

Lantaran munculnya aturan yang saling bertentangan ini, kepolisian malah menjadi bingung dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Mayangsari Kebakaran Jenggot Ada yang Ngaku Dirinya di Media Sosial, Istri Bambang Trihatmodjo Marah Tahu Isinya: Totaly Fake Account!

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Menikah Meski Tanpa Restu Ibu, Angbeen Rishi Mengaku Tak Banyak Menuntut Suami, Tapi Justru Diberi Kemewahan Ini oleh Adly Fairuz

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi