Sejumlah Napi Dibebaskan Guna Cegah Penyebaran Virus Corona Malah Kembali Lakukan Kriminal, Sosok ini Sebut Sudah Memperkiran Hal Tersebut dan Minta Tak Buru-buru Salahkan Menkumham

Senin, 13 April 2020 | 11:15
Kompas.com

Sejumlah Napi Dibebaskan Guna Cegah Penyebaran Virus Corona Malah Kembali Lakukan Kriminal, Sosok ini Sebut Sudah Memperkiran Hal Tersebut dan Minta Tak Buru-buru Salahkan Menkumham

Suar.ID -Seperti yang kita ketahui, beberapa napi mulai dibebaskan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sayangnya beberapa dari mereka ini malah kembali melakukan tindakan kriminalitas.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya sudah memperkirakan hal tersebut.

Baca Juga: Juga dapat Ancaman Akan Dipenggal, Pengakuan Perawat yang Ditampar Pria di Klinik: Dia Bilang Tidak Usah Percaya Corona

"Bahwa ketika ada pelepasan napi, baik dalam rangka pembebasan bersyarat maupun asimilasi itu kemudian ada sejumlah napi yang kambuh melakukan kejahatan lagi, maka itu hal yang bagi kami di Komisi III juga sudah kami perkirakan," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan persentase napi yang melakukan aksi kriminal kembali dengan yang dilepaskan belumlah seberapa.

Oleh karenanya, dia meminta agar semua pihak tidak buru-buru menyalahkan kebijakan yang diambil oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Namun kan yang jadi kriminal lagi dengan total jumlah yang dilepaskan presentasenya belum seberapa. Jadi jangan buru-buru menyalahkan bahwa kebijakan Menkumham salah," kata dia.

Baca Juga: Inilah Detik-detik PDP Covid-19 Mengamuk Karena Tak Terima Diisolasi di Rumah Sakit Hingga Barani Ancam Perawat dengan Pecahan Kaca!

Sebelumnya diberitakan, sejumlah narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona kembali dicokok polisi.

Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.

Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Pangeran Brunei Viral di Media Sosial, Ternyata Inilah Sosok yang Menjadi Pacarnya, Ternyata Bukan Orang Sembarangan Loh!

Berikut ini sejumlah kasusnya:

Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.

Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Ahok Unggah Video Sang Putra Yosafat Abimanyu yang Baru Berusia 3 Bulan, Gemes Banget!

Ditangkap karena jadi kurir ganja

Dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dua pelaku tersebut diketahui seorang residivis, dan salah satunya baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya telah berakhir sejak 2 April lalu.

Baca Juga: Selalu Harmonis Namun Tiba-tiba Cerai Setelah 5 Tahun Menikah, Gading Marten Blak-blakan Masih Suka Nginep di Rumah Mantan Istri: Ya Gisel Ngalah Lah!

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui ekspedisi dari Pekanbaru ke Bali.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus, Paranormal Mbah Mijan Tiba-tiba Rasakan Hal yang Bikin Merinding, Sampai-sampai Lafalkan Kalimat Tayibah Pertanda Ada Bencana Besar Ini

Mengamuk di rumah makan

Seorang pemuda yang baru dua hari bebas dari tahanan berinisial J dilaporkan warga.

Pasalnya, pemuda tersebut saat mabuk mengamuk dan merusak rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Baca Juga: Pintu Kontrakan Didobrak karena Tak Ada Jawaban, Pak Sarman Kaget dengan Temuan Mayat Pria dan Wanita Tanpa Busana

Akibat tidak dilayani itu, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak rumah makan tersebut.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku. Namun dari informasi yang didapat sementara, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia.

Baca Juga: Mengingat Lagi Drama Penuh Liku Hubungan Asmara Glenn Fredly dengan Dewi Sandra, dari Tudingan Orang Ketiga, Beda Agama, Hingga Akhirnya Berpisah untuk Selama-lamanya

Curi uang dan rokok di warung

Seorang eks narapidana yang baru saja keluar dari penjara, Faisal (39) kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020).

Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya ditahan di lapas karena terlibat kasus serupa. Saat itu, pelaku divonis 10 bulan penjara.

Namun, belum lama ini ia bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah sebagai dampak pandemi corona.

Baca Juga: Pernah Bikin Hidupnya Hancur Berantakan Karena Lebih Pilih Istri Muda, Sarita Abdul Mukti Kini Hanya Anggap Pria Ini Sebagai 'Sahabat'

(Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Napi Dibebaskan Kembali Lakukan Kriminal, Arsul Sani: Jangan Buru-buru Salahkan Menkumham".

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya