Kondisi Ekonomi Loyo karena Virus Corona, Pemerintah Indonesia Berikan Kabar Gembira Tentang THR! Apa Itu?

Selasa, 07 April 2020 | 13:45
Tribunnews

Ilustrasi THR

Suar.ID- Virus corona benar-benar memberikan efek yang luar biasa untuk semua pihak.

Virus Covid-19 ini telah memakan banyak korban.

Sampai saat artikel ini dibuat, jumlah korban yang positif terjangkit Covid-19 ini di Indonesia sejumlah 2273 orang.

Sedangkan korban yang meninggal dunia sebanyak 198 orang.

Baca Juga: Remehkan Aturan Pandemi Virus Corona, Pria Filipina Ini Langsung Ditembak Mati, Begini Kronologinya

Hal ini tentunya membuat pemerintah memutar otak agar bisa mencegah penyebaran Covid-19 semakin menyebar.

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19 Setelah Sempat Dirawat, Andrea Dian Blak-blakan Ungkap Biaya Rumah Sakit untuk Perawatan Corona

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

YouTube/ Sekretariat Presiden

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden'(5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

Baca Juga: Dengan Mata Batinnya, Anak Indigo Ini Terawang Virus Corona akan Hilang Sepenuhnya di Bulan Ini, Ini yang Harus Kita Segera Lakukan

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul:Kabar Gembira untuk Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Hiruk Pikuk Corona, Ada Apa?

Tag :

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya