Suar.ID -Pada Minggu (29/3), sebuah tabrakan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang terjadi.
Tabrakan maut ini bahkan menewaskan seorang pejalanan kaki.
Pelaku penabrakan tersebut adalah pengemudi Honda Brio bernama Aurelia Margaretha Yulia (26).
Sedangkan korban tewas adalah Andrea Njotohusodo (51).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Kalimantan, Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) pukul 16.25.
Ketika itu pengemudi Honda Brio B 1578 NRT yang dikemudikan Aurelia datang dari arah Palem Semi.
"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No. 816 Cibodas Tangerang," kata dia.
Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki yakni Andre Njotohusodo (51) yang sedang jalan sore bersama anak dan anjing peliharaannya.
Bukannya langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.
Pelaku rupanya dalam keadaan mabuk.
Pelaku bahkan sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, berikut fakta-faktanya:
1. Pengemudi wanita mabuk
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku Aurelia ternyata mabuk saat berkendara.
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia.
Selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.
"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.
Heri mengatakan, dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB, di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
2. Asyik chatting
Dari pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Namun, Aurelia mengakui kalau ia sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Saat kejadian, Aurelia melajukam kendaraannya di atas batas normal di dalam sebuah perumahan padat penduduk.
Menurut Heri, Aurelia melaju sampai 40 Kilometer perjam di dalam perumahan tersebut.
"Melaju 40 kilometer perjam. Setelah menabrak korban ia menabrak pohon lagi," terang Heri.
3. Aniaya istri korban
Saat istri korban mendatangi lokasi, istri korban histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa.
Hal tersebut diungkapkan keponakan dari korban, Dearyani Eka Dharma.
Menurut Dearyani Eka Dharma pelaku sempat menganiaya tantenya.
Pasalnya, pelaku tidak terima dengan amarah istri korban.
"Suaminya meninggal tergeletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," kata dia.
Dearyani belum tahu pasti luka yang dialami tantenya akibat amukan pelaku. Saat ini, kata Dearyani, tantenya masih depresi.
"Tante masih depresi karena kematian om saya. Masih nangis, masih belum bisa ditanya juga," kata dia.
4. Korban selamatkan anak
Keponakan korban, Dearyani mengatakan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.
Namun, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba sebuah mobil berjenis Honda Brio melaju kencang ke arah anak Andre.
"Jalan-jalan sore sama anaknya dan anjing-anjingnya jogging sore, dari rumah sekitar empat rumah dari situ, ada mobil Brio dengan kecepatan tinggi hampir menabrak anaknya," kata Dearyani kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020).
Korban sempat menyelamatkan sang anak. Andre langsung menarik tubuh anaknya untuk menghindar dari mobil yang dikemudikan Aurelia Margaretha Yulia (26).
Namun, nahas bagi Andre, dia justru tak bisa menghindar dari benturan keras mobil yang dikemudikan Aurelia.
"Om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban) akhirnya yang kena Om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani.
Dearyani juga mengatakan benturan mobil ke arah pamannya itu sangat keras.
"Kuat sekali nabrak sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," ujar dia.
Dearyani mengatakan keluarga berharap penegakan hukum harus tetap berjalan seadil-adilnya kepada tersangka.
"Keluarga ingin yang seadil-adilnya, setimpal karena ini nyawa. Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" kata dia.
5. Ditetapkan jadi tersangka
Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Aurelia (26) sebagai tersangka setelah menabrak Andre hingga tewas di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
Ipda Heri mengatakan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman hingga siang ini.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukan semua surat-surat berkendaraannya seperti STNK, BPKB, dan SIM.
Heri juga membantah kalau ditemukan minuman keras di dalam mobil Aurelia berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
Aurelia Margaretha terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar.
(Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "5 Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk, Asyik Chatting hingga Korban Sempat Selamatkan Anak".