Jubir Presiden Beberkan Darurat Sipil adalah Opsi Terakhir Pemerintah Tangani Covid-19, Apa yang akan terjadi dengan Indonesia Selanjutnya?

Rabu, 01 April 2020 | 12:15
Dok. Kemlu RI

Darurat Sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menghadapi pandemi Corona di Indonesia.

Suar.ID -Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah, meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan karantina wilayah ketimbang darurat sipil dalam menangani Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan Piter dalam program Sapa Indonesia Pagi dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (31/3/2929).

Sebelumnya Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melompat pada kebijakan darurat disiplin kalau kondisi di Indonesia semakin memburuk.

"Presiden malah melompat, kalau misalnya keadaannya memburuk kita akan melakukan darurat sipil, itu lebih keras dari karantina wilayah," ujar Fadjroel yang juga menjadi narasumber di acara tersebut.

Baca Juga: Hubungannya Dipenuhi Kontroversi hingga tak Segan Penjarakan Ibu Kandung yang tak Merestui, Benarkah Pernikahan Angbeen Rishi dan Adly Fairuz juga Melanggar Imbauan Pemerintah?

Fadjroel mengatakan, darurat sipil dalam konteks ini berbeda dengan situasi saat terjadi konflik ataupun pemberontakan.

Pernyataan Fadjroel ini mendapatkan kritikan keras dari Piter.

"Saya sebenarnya disitu kehilangan konteksnya," ujar Piter.

Karena menurutnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, seharusnya pemerintah lebih merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Soal Virus Corona, Mahfud MD Sebut Pemerintah Pilih Lockdown Ala Belanda, Orang Masih Boleh Jalan-Jalan, Asal...

"Kita 'kan berhadapan dengan pandemi, berhadapan dengan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Piter.

"Yang itu jelas rujukannya adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," imbuhnya.

Dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil, Piter menilai pemerintah terlihat alergi dan takut mengambil kebijakan karantina wilayah.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Wabah Virus Corona, Begini Cara Isolasi Mandiri dalam Rumah Sesuai dengan Anjuran Pemerintah, Kalau Ada Tamu Suruh Pulang Dulu

"Untuk itu kenapa harus lompat, kenapa pemerintah sepertinya sangat alergi, khawatir, takut dengan mengambil kebijakan karantina wilayah," ungkapnya.

"Padahal tentunya UU yang sangat baru itu ada maksud dan tujuan yang sangat baik ," imbuhnya.

Piter juga menuturkan isi dalam UU itu sangat jelas terkait bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka menghadapi kondisi yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Ketika kondisi sudah memburuk, yang dilakukan bukan darurat sipil, tetapi bagaimana pemerintah seharusnya mengambil kebijakan karantina.

Baca Juga: Gemes dengan Pemerintah yang Dinilai Lambat, Mbah Mijan Bongkar Resep Ramuan Herbal: Obat Corona Nih

Lebih lanjut ia menuturkan karantina wilayah merupakan opsi yang baik untuk diambil pemerintah jika kondisi tanah air memburuk karena Covid-19.

"Karena tidak ada buruknya karantina itu, dimana ini membatasi pergerakan keluar masuk untuk daerah tertentu," tegasnya.

"Kalau kita sudah menentukan karantina wilayah maka wilayah itu diisolasi dimana didalamnya semua kebutuhan masyarakatnya dipenuhi," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengintruksikan agar pembatasan sosial berskala besar (Phsycal Distancing) lebih tegas.

Baca Juga: Begini Skenario Terburuk Pemerintah Hadapi Wabah Virus Corona yang Semakin Mengkhawatirkan, Kaji Larangan Mudik Lebaran 2020

Perintah ini disampaikan Presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin (30/3/2020).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden yang dikutip dari Tribunnews.com.

Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Pemerintah akan Datangkan 150.000 Masker untuk Rumah Sakit Rujukan Corona: Cukup Sudah

Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.

Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Pelajaran dari Italia yang kini Menjadi Pusat dari Penyebaran Virus Corona di Dunia bahkan Melebihi China dengan 3.400 Penduduknya Meninggal Dunia akan Betapa Pentingnya Mekanisme Social Distancing yang Diterapkan Pemerintah Indonesia

Jubir Presiden Sebut Darurat Sipil Opsi Terakhir Pemerintah Tangani Covid-19

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan penerapan darurat sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

Opsi darurat sipil akan dilakukan jika virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China ini telah menyebar semakin masif.

Pernyataan Fadjroel ini disampaikan dalam program Sapa Indonesia Malam dalam tayanganYouTube Kompas TV, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Ingin Serius Perangi Virus Corona yang Sudah Bikin 19 Orang Meninggal Dunia, Pemerintah Indonesia Larang Pendatang dari 8 Negara Ini Datang ke Indonesia

"Dari pernyataan Presiden yang jadi arahan di Ratas pada Senin (30/3/2020), apa yang menjadi prinsipnya yang pertama yakni asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Fadjroel.

"Adapun penerapan tentang darurat sipil hanya menjadi langkah terakhir apabila pembatasan sosial berskala besar plus pendisiplinan hukum ini tidak berjalan semestinya," imbuhnya.

Kendati demikian jika melihat kondisi di tanah air saat ini, Fadjroel mengatakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum sudah cukup dijalankan.

Baca Juga: Ungkapkan akan Mengurung Diri selama 14 Hari karena Virus Corona, Ini Pesan Terakhir Hotman Paris kepada Pemerintah Indonesia sebelum Melakukan 'Hibernasi'

"Sampai hari ini Presiden Joko Widodo menganggap apa yang dikerjakan oleh pemerintah sudah cukup dengan pembatasan sosial berskala besar, serta pendisiplinan hukum yang dijalankan melalui maklumat Kapolri dengan berbasis KUHP," tegasnya.

"Hingga Minggu, 29 Maret 2020 dilaporkan oleh Kapolri misalnya, pendisiplinan hukum dengan pembubaran kerumunan sudah berjumlah 10.424 kegiatan," ungkapnya.

"Sehingga Presiden Joko Widodo berharap hal ini, pendisiplinan hukum ini sudah cukup, sehingga kita tidak perlu melompat kepada langkah terakhir yaitu apa yang disebut Darurat Sipil," kata Fadjroel.

(Tribunnews.com/Isnaya/Taufik Ismail)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Kompas TV, Tribunnews