Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Siswi Cantik Ini Terbuai Rayuan Maut Sang Pacar, 2 Kali Dinodai Lalu Ditinggal Pergi

Kamis, 20 Februari 2020 | 14:00
Pixabay

Ilustrasi kawin kontrak. Video Testimoni Wisata Seks Halal di Puncak Bogor Viral di Jagat Internasional, 12 PSK Ditangkap Polisi Satu di Antaranya Waria!

Suar.ID -Berhati-hatilah dalam menjalin asmara. Jangan sampai terbuai dengan kata-kata manis sang pacar, lalu menyerahkan semuanya kepada lelaki tersebut.

Pacaran tak sehat ini seperti dialami M (16), seorang siswi sebuah SMA di Kabupaten Ende, Flores, NTT.

Ia pun menjalin asmara dengan seorang lelaki bernama MA (21) yang ternyata berstatus pengangguran.

Baca Juga: Bikin Kaget! Ternyata seperti Inilah Penampakan 'Pusat Kendali Nuklir' dari Petinggi Sunda Empire

Kisah asmara keduanya pun berjalan, tak berapa lama, M pun terbuai dengan bujuk rayu MA.

Sehingga M harus kehilangan perawannya.

Dua kali MA menodai M di dua tempat berbeda pada akhir tahun 2019.

Bak habis manis sepah dibuang. Begitu juga yang dialami siswi SMA ini. Setelah menodai siswi SMA, M, pada bulan Oktober dan Desember 2019, MA pun menghilang. Ia kabur.

Karena tak bisa lagi dihubungi, M merasa putus asa.

Ia pun mengalami perubahan sikap. Ujung-ujungnya M malas ke sekolah dan meminta untuk pindah sekolah.

Terakhir, M pun kabur dari rumahnya.

Baca Juga: Guyonan Bayar SPP Pakai Go-Pay Kini jadi Kenyataan, Mendikbud Nadiem Makarim Angkat Bicara: Nggak Ada Urusannya

Setelah dicari-cari, akhirnya diketahui M berada di rumah orangtua MA.

Selidik punya selidik, akhirnya M mengakui dirinya telah dinodai lelaki bernama MA.

Namun, sampai awal tahun 2020 ini, MA tak lagi bisa dihubungi.

Keluarga M pun menjadi geram. Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, keluarga M melaporkan hal ini ke Polisi.

"Korban dan pelaku berstatus pacaran sehingga pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Reskrim Polres Ende, Aiptu Pua kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/2/2020).

Sampai saat ini, Polisi masih memburu MA yang telah berstatus buron tersebut.

Dikatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik kepolisian menyebutkan bahwa pelaku MA diketahui menodai pacarnya sebanyak dua kali masing-masing pada bulan Oktober dan Desember 2019 di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Banting Tulang Jualan Kue Demi Sambung Hidup, Begini Nasib Putri Semata Wayang Komedian Kondang Kasino Warkop

Dikatakan meskipun perbuatan pelaku kepada korban bukan dengan cara-cara kekerasan namun karena korban masih dibawah umur maka pelaku tetap menjalani proses hukum.

"Saat ini kasusnya sedang dalam proses lidik karena pelakunya kabur," kata Aiptu Pua.

Aiptu Pua mengatakan, dalam pacaran mereka tidak menjalani pacaran yang sehat atau baik namun terjerumus dalam perbuatan yang semestinya belum layak dilakukan oleh mereka yang belum menikah.

Aiptu Pua menyatakan, hubungan kedua insan berlainan jenis ini didengar oleh orangtua korban yang lantas mencari keduanya karena korban diketahui kabur dari rumah mengikuti pelaku.

Saat dicari ke rumah pelaku orangtua hanya menemukan korban sedangkan pelaku kabur.

"Orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya lalu melaporkan kejadian kepada polisi," jelas Aiptu Pua.

Baca Juga: Bak Keruntuhan Durian, Bos Kaya Raya Ini Bakal Beri Uang Rp 4,4 Miliar, 1 Rumah dan 10 Mobil Untuk Pria yang Mau Nikahi Anak Perawannya, Ini Kriterianya

Dijerat UU Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ended, Aiptu Pua mengatakan, tersangka MA disangka melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi menyebutkan bahwa tidak ada unsur kekerasan kepada korban.

Namun karena korban masih di bawah umur dan juga masih bersekolah maka pelaku tetap menjalani proses hukum.

"Pelakunya masih dicari karena yang bersangkutan telah kabur sebelum menjalani proses hukum," kata Aiptu Pua.

Baca Juga: Penampilan Lucinta Luna di Sel Tahanan Wanita Berubah, Netien: Tumbuh Kumis dan Jenggot?

Trauma dan ingin pindah sekolah

Usai dinodai pacarnya, M (16) Siswi SMA di Ende saat ini menjadi trauma dan enggan bersekolah lagi serta ingin pindah sekolah dari Kota Ende keluar daerah.

Pasca menjadi korban rayuan gombal sang pacar, M yang adalah seorang pelajar SMA di Kota Ende merasa trauma dan malu sehingga ingin pindah sekolah diluar daerah diluar Kota Ende.

"Tentu amat manusiawi kalau korban merasa trauma dan malu namun korban masih ingin bersekolah dengan pindah sekolah diluar Kota Ende," kata Aiptu Pua.

Menurut Aiptu Pua, informasi yang diterima dari orangtua korban menyatakan bahwa korban ingin pindah sekolah keluar Kota Ende.

Terhadap kasus yang ada pihak kepolisian meminta kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka terutama yang masih remaja atau sekolah karena rentan terjadi kasus-kasus amoral.

"Sekarang ini anak-anak remaja dengan mudah mengakses internet melalui HP yang apabila tidak diawasi tentu membahayakan masa depan anak tersebut karena mereka bisa saja mengakses situs-situs porno," katanya. (Romualdus Pius/Pos-Kupang.com)

Baca Juga: Bak Sudah Tahu Akan Pergi Selamanya, Terungkap Ashraf Sinclair Berulang Kali Beri Pesan Seperti Ini kepada Kru BCL

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Terbujuk Rayuan Manis, Siswi Cantik Asal NTT Pun Terbuai, 2 Kali Dinodai Pacar, Lalu Ditinggal Kabur

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi