Suar.ID - Beberapa waktu lalu, heboh dikabarkan Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di rumahnya.
Bahkan, ia sempat ditahan selama 3 hari sejak Jumat, (31/1/2020).
Kasus yang kali ini sedang dilewati Nikita merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat oleh mantan suaminya, Dipo Latief.
Dipo melaporkan Nikita pada pihak kepolisian terkait tindakan penganiayaan.
Kejadian tersebut sudah lama terjadi, yakni tahun 2018 lalu.
Buntut dari proses kasus itu adalah Nikita yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian terjadi upaya penjemputan paksa, pada Kamis (30/1/2020).
Nikita langsung ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan di pagi harinya.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari Surya.co.id, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani akhirnya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).