Suar.ID -Dua karyawan berinisial YUL dan WIS sempat kembali masuk kerja setelah membobol rumah majikan dan mencuri uang Rp 4,25 miliar.
Panit 1 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Fahlevi, mengatakan keduanya masuk kerja sebagai alibi.
"Mereka tidak mau terlihat kalau mereka habis mencuri," kata Reza saat diwawancarai oleh Tribun Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Namun, asisten pemilik rumah sudah menaruh curiga kepada para pekerja ini.
Baca Juga: Virus Corona Merupakan Senjata Biologis China yang tak Sengaja Bocor, Sosok Ini Beberkan Faktanya
Apalagi, karyawan lain berinisial TOM yang juga terlibat dalam aksi pencurian ini sudah melarikan diri.
Sang asisten pun mengumpulkan seluruh pekerja untuk diinterogasi.
"Tapi dua orang ini kabur. Mereka awalnya izin untuk beli makan siang, tapi justru kabur," ujar Reza.
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Malam tahun baru 2020 menjadi momen yang dinantikan TOM, YUL, dan WIS.
Baca Juga: WNI yang Tinggal di Singapura Ini terkena Virus Corona padahal tidak pernah ke China, Kok Bisa?
Dikenal Karyawan merupakan Sosok yang Loyal
Ketiga karyawan ini dikenal loyal lantaran sudah bekerja selama 11 tahun untuk korban.
Lantaran sudah cukup lama bekerja, mereka sangat mengetahui seluk-beluk rumah, termasuk lokasi penyimpanan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan YUL sebagai otak dari aksi pencurian ini ditetapkan menjaditersangka.
"YUL adalah aktornya. Dia merencanakan pada 15 Desember 2019," kata Yusri di tempat yang sama.
YUL bekerja sebagai sopir, mengajak seseorang berinisial WIS yang tak lain adalah penjaga hewan di rumah itu.
"Dia (WIS) biasa naik turun, aksesnya gampang. Dia yang tahu akses ke mana saja di rumah itu," jelas Yusri.
Sementara TOM diketahui sebagai satpam.
Dua tersangka lainnya yang bukan karyawan, yakni SUA dan PAR, juga ikut bergabung.
Kelimanya mulai beraksi saat malam tahun baru sekitar pukul 22.00 WIB.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga.
Ia juga yang mencari tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar.
"Tersangka SUA berperan membawa koper itu ke luar rumah, sedangkan, tiga tersangka lainnya berjaga di luar," ujar Yusri.
Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.
Ketika komplotan pencuri itu beraksi, jelas Yusri, sang pemilik rumah yang merupakan pengusaha kuliner sedang pergi ke luar negeri.
"Rumahnya dalam kondisi kosong. Pemiliknya sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat," ujarnya.
Uang Curian Dibagi Tak Merata
Lima orang komplotan pencuri punya cara masing-masing untuk menghabiskan uang hasil curian senilai Rp 4,25 miliar.
Tersangka TOM mendapat jatah Rp 480 juta, menggunakan uang hasil curian untuk belanja kebutuhan harian.
"Tapi dia belum belanja banyak, cuma beli handphone dan kebutuhan sehari-hari."
"Kita amankan Rp 434 juta dari dia," imbuh Yusri.
Sedangkan YUL mendapat jatah paling besar, yakni Rp 2,4 miliar.
Yusri mengatakan, YUL memborong dua unit mobil, beberapa handphone keluaran terbaru, dan kebutuhan lainnya.
"Yang berhasil kita amankan Rp 1,1 miliar. Tapi di ATM-nya masih ada 500 juta lebih," jelasnya.
Sementara itu, polisi hanya menyita Rp 133 juta dari tersangka PAR yang dijatah Rp 580 juta.
Menurut Yusri, PAR menggunakan uang hasil curian itu untuk mencicil rumah dan membeli satu unit mobil.
"Untuk tersangka WIS, uangnya habis untuk beli kandang ayam dan beberapa handphone," ucap Yusri.
Mereka membagi uang Rp 4,25 miliar di Cileungsi, Jawa Barat.
"Pembagiannya YUL yang terbesar. Saat itu dia menerima sekitar Rp 2,4 miliar," kata Yusri.
Sedangkan, tersangka SUA mendapatkan jatah Rp 900 juta.
"Tersangka PAR dapat 580 juta, sementara WIS Rp 100 juta," jelas Yusri.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribun Jakarta)