Suar.ID - Beberapa waktu lalu, heboh dikabarkan Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di rumahnya.
Bahkan, ia sempat ditahan selama 3 hari sejak Jumat, (31/1/2020).
Kasus yang kali ini sedang dilewati Nikita merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat oleh mantan suaminya, Dipo Latief.
Dipo melaporkan Nikita pada pihak kepolisian terkait tindakan penganiayaan.
Kejadian tersebut sudah lama terjadi, yakni tahun 2018 lalu.
Buntut dari proses kasus itu adalah Nikita yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian terjadi upaya penjemputan paksa, pada Kamis (30/1/2020).
Nikita langsung ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan di pagi harinya.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari Surya.co.id, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani akhirnya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).
Hal ini membuat wanita yang akrab disapa Nyai tersebut bebas dari masa penahanan dan berganti status menjadi tahanan dalam kota.
Tak tinggal diam setelah bebas, Nikita Mirzani langsung meluapkan kebahagiannya di hadapan awak media.
"Senang lah, gue kasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari saja untuk bersenang-senang ya kan," kata Nikira Mirzani.
Tak senang mantan istrinya kini bisa hirup udara bebas, Sajad Ukra berikan tudingan miring terkait kebebasan Nikita tersebut.
Sajad Ukra melalui pesan suara menuduh Nikita membayar dua instansi agar membebaskan dirinya dari penjara.
Yakni pihak kepolisian maupun kejaksaan negeri.
Dalam pesan suara yang beredar itu, Sajad mengungkapkan beberapa kalimat yang menggunakan Bahasa Inggris.
Nikita kemudian membantah pernyataan sang mantan suami tersebut.
Hal tersebut seperti yang terlihat dari tayangan video di kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) yang diunggah, Rabu (5/2/2020).
Pada kesempatan itu, Nikita menuturkan memang benar-benar tidak mengeluarkan uang dalam kasus yang menjeratnya kemarin.
Nikita dapat bebas dari penjara serta menjadi tahanan kota merupakan murni dari usahanya dan juga pihak kuasa hukum.
Berapapun nominalnya, Nikita menjelaskan memang tidak membayar dua instansi tersebut.
"Sepeserpun, seribupun gue tidak keluar uang," terang Nikita.
"Seratus rupiahpun, lima perakpun gue tidak keluar uang di kepolisian, gue tidak keluar uang di kejaksaan," lanjutnya.