Dulu Berapi-api Sampai 'Ngegas', Kini Petinggi Sunda Empire Tanggalkan Pakaian Kebesarannya, Siap-siap Dijerat dengan Pasal Ini

Kamis, 30 Januari 2020 | 10:30
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana

Suar.ID - Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, warna biru langit, pangkat letnan jenderal hingga baret biru pascaditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar dan sudah berpakaian tahanan berwarna biru.

Dari foto yang diterima Tribun Jabar, tampak dia berpakaian tahanan warna biru sedang mengacungkan kertas sidik jari.

Baca Juga: Menurut Penelitian, Perempuan Gemuk Adalah Pasangan yang Menyenangkan Bukan yang Bertubuh Langsing Layaknya Model, Kok Bisa?

Dia ditahan sejak Selasa (28/1/2020) setelah dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi.

Setibanya di Mapolda Jabar, ia tampak mengenakan seragam kebesarannya dan masih menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Setelah ditangkap, Rangga Sasana seperti menjadi orang berbeda.

Saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Jabar, raut wajahnya tampak lesu.

Baca Juga: Tak Malu Akui Jual Rumah Demi Bisa Bertahan Hidup usai Suaminya Direbut Pelakor, Sarita Abdul Mukti: 'Malu Itu Kalau Aku Merebut Kekasihmu'

Padahal, dulu dia berapi-api. Apalagi saat berbicara mengenai polisi.

Rangga Sasana sempat meminta semua penyidikan polisi untuk dihentikan.

"Hentikan semua penyidikan polisi!" ujarnya dikutip TribunJabar.id dari tayangan Kompas TV, Rabu (29/1/2020).

Nada bicaranya meninggi atau dalam bahasa anak masa kini: 'ngegas', tangannya juga menunjuk-nunjuk.

Wajah Rangga juga terlihat seperti sedang marah saat berbicara hal tersebut.

"Bukan hanya pada persoalan ini, tapi soal tatanan Sunda Empire, menata tatanan dunia internasional saat ini dan memperhatikan proses Indonesia," ujarnya.

Tak hanya menyebut-nyebut Polda, Rangga juga menyebut soal Kapolri.

Baca Juga: Kacau! Mati-matian Agar Bisa Menang Lomba Lari 21 Km, Siswi SD Ini Menangis Sejadi-jadinya Saat Sudah Juara 1 Tapi Pulang dengan Tangan Kosong, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia mengatakan, jangan membuat masalah mengenai Sunda Empire jadi ribet.

"Jadi jangan dibikin ribet. Ini masalah tatanan internasional. Saya sudah bilang, bukan hanya polisi di Polda, Kapolri bila perlu," ujarnya.

Saat berbicara mengenai hal tersebut, Rangga terlihat mengenakan baju kebesarannya.

Di kepalanya, terlihat ada baret berwarna biru muda.

Atribut yang mencuri perhatian dari seragam Rangga adalah tanda kepangkatan yang ada di kerah.

Tanda kepangkatan itu berupa bintang berjumlah tiga, menyerupai tanda kepangkatan yang biasa dipakai di seragam petinggi militer asli.

Kini, Rangga Sasana harus melepas semua baju yang biasa dipakainya tersebut.

Tribun Jabar/ Mega Nugraha

Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, pangkat letnan jenderal hingga baret birunya

Baca Juga: Kesepakatan Kobe Bryant dengan Sang Istri Ini Justru Malah Selamatkan Nyawa Vanessa Bryant dan Tiga Anaknya, Buktikan Sang Legenda NBA Penyayang Keluarga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rangga beserta Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks dan Ratu Sunda Empire Raden Ratnaningrum harus mengenakan baju tahanan.

Dalam foto yang diterima TribunJabar.id, Rangga mengenakan pakaian tahanan warna biru.

Wajahnya lesu, ia memegang kertas sidik jari.

Rangga juga tak lagi mengenakan baret berwarna biru, alhasil rambutnya yang pendek jadi terlihat.

Dia ditahan sejak Selasa (28/1/2020) setelah dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi.

Setibanya di Mapolda Jabar, ia tampak mengenakan seragam kebesarannya dan masih menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Baca Juga: Heboh Kerajaan Baru Bermunculan di Indonesia, Ternyata Orang Nomor Satu di Negeri Ini pun Sempat jadi Bulan-bulanan Ditipu Raja dan Ratu Fiktif

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono menerangkan, ketiga tersangka yang sudah ditahan, Ki Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratnaningrum dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).

Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami. Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Lagi Pakai Baret Biru, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana akan Dikenai Pasal Soal Pangkat

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya