Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi

Sabtu, 11 Januari 2020 | 18:00
Kolase: Tribun Jateng dan Tribun Wiki

Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi

Suar.ID -Beberapa waktu lalu media sempat dihebohkan dengan berita adanya mahasiswa yang mengugat aturan ke MK.

Aturan yang digugat ini adalah aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari.

Bahkan mahasiswa ini sampai membandingkan dengan aktivitas Jokowi saat mengendarai motor di Tangerang.

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra secara resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Satu Keluarga ini Jadi Korban Kebringasan Orang Tak Dikenal dengan Dipukul Stik Golf, Begini Kronologinya...

Dikutip dari Kompas.com, mereka menggugat soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari.

Mereka menilai aturan tersebut tidak berjalan adil.

Keduanya kemudian membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20.

Kala itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang.

Baca Juga: Viral, Frustasi tak Bertelur selama 5 Tahun, Sang Pemilik pun Menyembelih Bebeknya, tak Disangka ia Menemukan Harta Karun Langka Bernilai Tinggi dari Dalamnya!

Namun, Jokowi diketahui memacu kendaraan dengan kondisi lampu motor yang mati.

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian.

Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).

Tribun Wiki
Tribun Wiki

Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).

Baca Juga: Mantan Asisten Lina Blak-blakan Sebut Mistisnya Teddy Kuat, Sampai Sempat Dimandikan: Mungkin Ngunci, Biar Gak Ngasih Info ke Orang...

Dalam permohonannya, Eliadi dan Ruben mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu.

Dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Panglima Langit Ungkap Sosok Ratu yang Dampingi Teddy, Sosok ini Pun Bongkar Kedoknya: Selain Lina Ada 2 Wanita Lain, Semua Melihat Dia Welas Asih, Tunduk Semua!

Menurutnya, waktu itu masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.

Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Seperti Mantan Istri Sule, Artis Cantik Ini Juga Pernah Alami Mati Suri, Begini Keadaannya saat Lewati Pengalaman Tak Terlupakan Itu

Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Mahasiswa Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor Siang Hari ke MK

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kedaulatan Indonesia Sempat Diusik Saat Kapal China Masuki Perairan Natuna, Sosok Ini Malah ingin Kerja Sama dengan China Kelola Natuna, Kok Bisa?

Lewat gugatan ini, Eliadi dan Ruben mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki motor.

Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-harinya mencari nafkah menggunakan sepeda motor," begitu bunyi surat permohonan yang diajukan Eliadi sebagaimana dikutip dari lama resmi MK, Sabtu (11/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Adapun Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 lalu karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.

Baca Juga: Sulit Dipercaya, Iran ternyata Punya 'Armada Lumba-lumba', Dilatih untuk Meledakkan Kapal Selam dalam Serangan Bunuh Diri!

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas tersebut Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.

Harry/Gridoto.com
Harry/Gridoto.com

Ilutrasi lampu sepeda motor

Kemudian, Eliadi juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di mana Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.

Baca Juga: Tidak hanya Menimbulkan Perang Dunia III saja, Inilah yang akan terjadi kepada Indonesia apabila Konflik antara Iran dan AS Pecah!

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian.

Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," lanjut bunyi surat gugatan.

Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Baca Juga: Jauh Lebih Merugikan Negara daripada Skandal Garuda dengan Total Kerugian Rp 13,7 Triliun, kini Jiwasraya Diduga dengan Sengaja Melakukan Goreng Menggoreng Saham BUMN!

Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Baca Juga: Moeldoko Sebut Pemerintah Bisa Membuka Kerja Sama dengan China untuk Kelola Natuna

(Putradi Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di Tribun Wiki dengan judul"Mahasiswa Gugat Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari, Singgung Jokowi hingga Nasib Driver Ojol".

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi