Suar.ID - Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Pada sidang tersebut tim kuasa hukum tiga terdakwa kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.
Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.
Sidang kasus video ikan asin dengan agenda eksepsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua kembali menjalani kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Sidang yang sedianya dilangsungkan pada Senin siang sempat molor dan baru dimulai pada sore hari.
Ada pemandangan berbeda dalam persidangan tersebut.
Kemunculan Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang juga pemuka agama Ramdhan Effendi atau Anton Medan mencuri perhatian.
Saat persidangan selesai, Anton Medan mengungkapkan kedatangannya untuk mendukung Pablo Benua sebagai sesama mualaf.
Anton juga mengaku miris dengan masalah hukum yang menimpa Pablo.
Menurutnya, masalah dugaan pencemaran nama baik itu tidak harus masuk ke ranah pengadilan.
"Saya katakan kita enggak boleh dendam dan suudzan. Makanya saya minta segalanya dimediasi supaya selesai, saya katakan damai saja," ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Setelah itu, Anton terlihat menangis tersenggal hingga ucapannya tidak terdengar jelas.
Pablo Benua dan sejumlah rekan berusaha menenangkan Anton.
Saat kembali berbicara, Anton Medan mengatakan, Pablo bukanlah seorang penjahat dan tidak harus diadili.
"Dia bunuh orang enggak, narkoba enggak, nipu engak, mencuri enggak," ujar Anton.
Pablo Benua dan Rey Utami terharu mendapatkan dukungan dari Anton dalam persidangan itu.
Sebelumnya, Galih Ginanjar menghina Fairuz A Rafiq, mantan istrinya, melalui akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami. Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video "Bau Ikan Asin" ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pencemaran Nama Baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (Kurnia Sari Aziza)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anton Medan Menangis di Sidang Ikan Asin, Pablo Benua Menenangkan