Suar.ID -Hari ini, Senin (9/12/2019) kasus penghinaan di media sosial yangdikenal secara luasdengan kasus 'Ikan Asin' yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq memasuki babak baru.
Melansir dari Tribun Seleb, Kasus yang menjerat trio ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu, ketiganya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Dasar perkara dari kasus ini dikarenakan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Diketahui, kasus ini berawal dari konten Youtube Rey Utami dan Pablo.
Bersama Galih Ginanjar, Rey melakukan perbincangan di video blog yang dimiliki Rey dan Pablo.
Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan intim Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz.
Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.
Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.
Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.
Hari ini persidangan perdana ketiganya akan di mulai.(Bayu Indra Permana/Tribun Seleb)
Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judulBabak Baru Kasus Ikan Asin, Dilaporkan Fairuz, Hari Ini Rey Utami, Galih dan Pablo Sidang Pertama