Gara- gara Bercanda di Barak, 2 Polisi Junior Dihukum Saling Pukul Hingga Akhirnya Bripda Darustianto Tewas, Sang Ayah: Kenapa Dadanya Begitu Biru

Jumat, 27 Desember 2019 | 16:15
freepik

Gara- gara Bercanda di Barak, 2 Polisi Junior Dihukum Saling Pukul Hingga Akhirnya Bripda Darustianto Tewas, Sang Ayah: Kenapa Dadanya Begitu Biru

Suar.ID -Kematian Bripka Derustianto Hadji Ali akhirnya terungkap.

Sebelumnya Bripka Derustianto ini dikabarkan meninggal karena sakit, kini terungkap ternyata korban meninggal setelah dianiaya dua polisi lainnya.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini terungkap usai Polda Gorotalo resmi mengumumkan dua polisi yang menganiaya Bripda Derustianto sebagai tersangka.

Salah seorang pelaku sendiri adalah teman seangkatan sedangkan seorang lainnya merupakan senior korban.

Baca Juga: Kematian Artis Legendaris Suzanna masih Menjadi Misteri hingga kini, bahkan Kakak Kandung Dilarang Lihat Jenazahnya, Setelah 10 Tahun Berlalu Akhirnya Sang Mantan Suami Beberkan Surat Wasiat yang selama Ini Ditutup-tutupi!

Awalnya Bripka Derustianto ini dinyatakan meninggal dunia karena sakit.

Namun orangtua korban malah menemukan kejanggalan di tubuh anaknya ini, hingga akhirnya melaporkan temuannya ini ke Polda Gorontalo.

Usai diselidiki, polisi pun akhirnya memastikan kalau Bripda Derustianto tewas karena dianiaya oleh seniornya.

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali tewas pada Kamis (5/12) lalu usai dianiaya seniornya.

Baca Juga: Curhatan Pilu Seli, Kerangka Manusia yang Ditemukan dalam Septic Tank: 'Sering Nangis Pengen Pisah'

Hal ini sendiri diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono.

Penganiayaan yang diterima Bripda Derustianto ini dilakukan oleh teman seangkatannya Bripda AM.

Ternyata penganiayaan ini dilakukan atas perintah seniornya Briptu RT.

Penganiayaan ini berawal saat Briptu RT mendapati Bripda Derustianto dan AM sedang bercanda di barak.

Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Dirinya, Pedangdut Cantik Ini Akhirnya Buka Suara: Masih Virgin!

RT yang melihat hal ini pun memberikan hukuman kepada AM dan Derustianto.

Hukuman yang mereka dapatkan adalah keduanya diperintahkan saling pukul satu sama lain.

Tangkap layar siaran langsung Tv One
Tangkap layar siaran langsung Tv One

Keluarga Bripda Derustianto

Keduanya Bripda yang pangkatnya lebih rendah ini pun menuruti perintah RT.

Ketika ditengah saling pukul ini, Bripda Derustianto meminta untuk berhenti dan meninggalkan tempat tersebut.

Baca Juga: Tinggal di Istana Megah Pasca Dinikahi Staf Kantor Pemerintahan, Begini Mewahnya Rumah Artis Cantik yang Banyak Bikin Geram Ibu-ibu Pecinta Sinetron

"Pada saat akan ketiga kalinya, si korban maupun AM menolak," ujar Wahyu yang dilansir dari siaran langsung TV One, Kamis (26/12).

"Kemudian korban pergi," terusnya.

Wahyu pun mengatakan ketika beberapa langkah meninggalkan lokasi korban pun terjatuh.

Rekan-rekannya yang melihat hal ini pun segera membantu Derustianto berdiri.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Martunis? Bocah yang Diangkat Menjadi Anak oleh Cristiano Ronaldo Pasca Tsunami Aceh 15 Tahun Silam, Beginilah Kehidupannya Kini

"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu.

"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.

Tangkap layar siaran langsung Tv One
Tangkap layar siaran langsung Tv One

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono

Ketika inilah korban pun mulai tak sadarkan diri.

"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.

Baca Juga: Arkeolog Digegerkan oleh Penemuan Istana Kuno, Diyakini Berusia Ribuan Tahun!

Wahyu juga mengungkapkan kalau korban dinyatakan meninggal saat berada di rumah sakit.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka.

Hal ini berdasarkan dari keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil otopsi korban.

Berdasarkan dari semua hasil pemeriksaaan ini menunjukkan adanya tidak penganiayaan yang membuat Derustianto meninggal dunia.

Baca Juga: Mati-matian Dukung 02 saat Kampanye Pilpres hingga Dipenjara 15 Bulan, Beginilah Tanggapan Ratna Sarumpaet saat Mengetahui Prabowo Subianto Berada di Kabinet Presiden Jokowi

Wahyu juga menuturkan AM dan RT ini diancam dengan pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.

Tersangka pun terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sebelumnya dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto ini disadari oleh pihak keluarga.

Saat itu sang ayah Sugiarto Hadji Ali melihat tubuh sang anak ini penuh dengan memar ketika memandikan jenazahnya.

Baca Juga: Siapa Sangka, Dulu Valentino Rossi Sempat Dilarang Ikut Balap Motor oleh Sosok Ini! Terungkap Beginilah Alasannya

Terutama di bagian dada putranya ini, nampak sangat biru.

“Kenapa dadanya begitu biru sementara bagian bawah (perut) merah biasa," imbuhnya.

Rupanya tak cuma badan, namun juga bagian kepala serta muka Derustianto juga terlihat memar.

Sugiarto pun sempat mengungkapkan kalau sebelum anaknya ini meninggal, ia pernah cerita kepada kerabatnya kalau ia sering dianiaya oleh seniornya.

Dugaan pun makin kuat usai Sugiarto dan pengacaranya, Rifki Mohi melakukan penelusuran.

Baca Juga: Viral, Penemuan Kacang Hijau Kadaluarsa Berumur 20 Tahun di dalam Kulkas, Sampai-sampai Ditawar Rp 1,7 Juta Per Biji!

Keduanya sempat bertanya kepada rekan sekamar Derustianto.

Rekan-rekan Derustianto pun membenarkan mengenai adanya tindak penganaiayaan ini.

Penganiayaan yang menyebabkan Derustianto ini meninggal dilakukan oleh teman seangkatannya.

Namun itu semua atas perintah oknum seniornya di barak.

Baca Juga: Cintanya pada Janda Beranak Lima dan Bercucu Ditentang Lantaran Ada Kabar Miring Ini, Pemuda 26 Tahun di Semarang Gantung Diri

"Mereka membenarkan bahwa adanya tindak pidana penganiaayan itu atas perintah oknum senior," imbuhnya.

"Kami punya bukti video pembicaraan kami dengan teman-teman almarhum yang saat itu mengaku sempat melihat proses penganiayayan itu," jelasnya.

Pihak keluarga sendiri terus menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan Derustianto meninggal.

Orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo pada Jumat (6/12) lalu.

Kemudian pada 10 Desember 2019, penyelidikan ini pun dimulai.

Baca Juga: Dituding Terlibat Skandal 'Selir' Petinggi Garuda, Cyndyana Lorens Ungkap Tak Pernah Diperlakukan Istimewa, Justru sempat Dihukum: Dilaporin sama Seseorang

Sebelumnya AKBP Wahyu Tri Cahyo mengatakan kalau kematian Bripda Derustianto ini merupakan teka-teki.

Bripda Derustianto sebelumnya dikabarkan meninggal dunia karena sakit panas.

Tanpa melakukan otopsi, pihak keluarga pun langsung memakamkan jenazah Derustianto.

Meski begitu, orangtua korban merasa ada kejanggalan terhadap kematian anaknya ini.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Hotman Paris Rupanya Sempat Merasa Kesal saat Bagi-Bagi Warisan untuk Anak-Anaknya, Boy William sampai Ngakak

Pihak keluarga akhirnya memimta dilakukan pembongkaran makam Derustianto untuk dilakukan otopsi.

Setelah diotopsi hasilnya membuktikan kalau Derustianto ini menjadi korban penganiayaan.

"Dari hasil gelar perkara adanya dugaanpenganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil autopsi tentang adanya dugaan kekerasan,” kata AKBP Wahyu.

Baca Juga: Setelah Cerai Diam-diam Menikah hingga Punya Anak, Terungkap Ini Dia Adik Baru Rizky Febian yang Bikin Publik Heboh

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya