Suar.ID -Baru-baru ini sedang terjadi kisruh di tubuh stasiun televisi TVRI.
Penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Helmy Yahya tak langsung menerima keputusan tersebut.
Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tidak ada dasar yang jelas.
Melansir dari Tribun Timur, Helmy Yahya membenarkan adanya surat keputusan penonaktifan dirinya.
Namun, ia menyatakan masih berstatus Direktur Utama TVRI.
"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian isi surat yang diterima, Kamis (5/12/2019).
"Selama non-aktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," lanjut pernyataan pada poin kedua.
Pada poin ketiga, Dewan Pengawas LPP TVRI menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI.
Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Baca Juga: Seorang Presenter TVRI Ditemukan Tewas di Selokan, Tubuhnya Berlumuran Darah dan Ada Bekas Tusukan
Kisruh manajemen di TVRI seolah tak pernah berhenti.
Dalam beberapa periode, Direktur TVRI diberhentikan di tengah jalan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Tercatat, sudah 3 periode sebelumnya Dewan Pengawas TVRI memberhentikan direksi TVRI.
Yang paling terbaruadalah Helmi Yahya.
“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” demikian pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Helmy Yahya merespons surat keputusan yang dikeluarkan Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.
Dalam surat itu, Helmy Yahya mengatakan Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.
"Pemberhentian anggota direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy Yahya yang diterima pada Kamis (5/12/2019).
Helmy Yahya mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.
"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy Yahya dalam surat itu.
Menkominfo Turun Tangan
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate menjelaskan pihaknya turut ikut campur dalam persoalan internal direksi dan Dewan Pengawas TVRI karena sebagian besar karyawan berasal dari kementeriannya.
“60 persen pekerja TVRI itu berasal dari ASN Kominfo. Wajar, kalau kami ikut menengahi masalah yang terjadi di tubuh keluarga besar TVRI,” ujar Johnny di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Sejauh ini, kata Johnny, Kementerian Kominfo menunggu langkah penyelesaian secara internal dari pihak direksi dan Dewan Pengawas TVRI.
Menurutnya dalam waktu satu bulan direksi harus membuat balasan kepada Dewan Pengawas (Dewas) atas pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya.
Berikutnya Dewan Pengawas berhak untuk merespons apakah alasan yang dijabarkan direksi tersebut dapat diterima.
“Kalau dirasa poin-poin jawaban dari direksi dapat diterima, dengan begitu dewan pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Namun apabila 2 bulan tidak ada respons berarti pemberhentian tersebut batal,” kata Johnny.
Penyebab Pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI
Namun, menurut praktisi media, Helmi Adam, berdasarkan penelusurannya, paling tidak ada 5 kesalahan yang telah dilakukan Helmy Yahya.
Pertama, masalah Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang direvisi tanpa persetujaun Dewan Pengawas LPP TVRI sehingga ada 6 kali keterlambatan pembayaran honor SKK, dan revisi anggaran rebranding.
Kedua, tidak berkoordinasi dan mengabaikan surat-surat teguran Dewan Pengawas TVRI dengan tidak merespon balik dan tidak atau mengabaikan persetujaun Dewan Pengawas TVRI sesuai kebijakan LPP TVRI.
Ketiga, masalah penunjukkan kuis Siapa Berani.
Keempat, masalah penayangan program siaran berbiaya besar tanpa persetujuan Dewan Pengawas TVRI.
Kelima, ketidakampuan mengelola anggaran sehingga program dan berita terjadi siaran ulangan yang makin banyak karena anggaran habis jauh sebelum masanya.
(Edi Sumardi/Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul5 Penyebab Helmi Yahya Dicopot sebagai Dirut TVRI, Partner Alya Rohali di Kuis Siapa Berani Melawan