Dari Heboh Anggaran Lem Aibon hingga Dituntut Pengacara Senior, Kini Anies Baswedan Terancam Tak Bisa Terima Gajinya! Rupanya Inilah Penyebabnya

Sabtu, 23 November 2019 | 19:30
Kompas.com

Suar.ID -Lagi-lagikabar buruk menimpa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pasalnya terdapat wacana bahwa Anies beserta DPR DKI Jakarta terancam tak digaji!

Belakangan ini memang dirinya kerap tertimpa kabar buruk, mulai dari polemik anggaran heboh Lem Aibon hingga digugat oleh seorang pengacara senior yang tertimpa kasus pidana suap, OC Kaligis.

Satu masalah belum selesai, timbul lagi masalah baru bagi Gubernur DKI Jakarta yang satu ini.

Baca Juga: Tunjuk Sosok Ini Jadi Anggota TGUPP, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Digugat Seorang Pengacara Senior: 'Mengada-Ada'

Diketahui, hinggasaat ini Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta belum mengesahkan rancangan APBD 2020 DKI Jakarta.

Hal ini diakibatkan salah satunya oleh rancangan APBD DKI Jakarta yang membuat heboh Indonesia dengan sejumlah anggaran janggal seperti pembelian Lem Aibon Rp 82 miliar.

Apakah karena anggaran Lem Aibon ini Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta terancam tak gajian?

Melansirdari Kompas.com, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belumselesai dibahas.

Baca Juga: Terjadi Pembongkaran Bangunan Liar di Sunter, Beginilah Komentar Warga Kepada Anies Baswedan: Kita Kayak Hewan Begini, Pak!

Anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memiliki batas waktu hingga 30 November untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.

Aturan batas pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

DPRD DKI Jakarta dan Anies Baswedan terancam tak digaji 6 bulan jika APBD 2020 belum juga sah hingga 30 November ini.

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga: Penyeberang Dibiarkan Kepanasan bahkan Harus Payung, Ini Alasan Anies Baswedan Perintahkan Copot Atap JPO, Bikin Geleng-Geleng Kepala

Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu Gubernur atau DPRD.

"Nanti kan kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorar Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya."

"Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya."

"Tapi kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi."

"Jadi gitu prinsipnya bukan serta merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat," kata Syarifuddin.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pastikan akan Ganti Sistem E-Budgeting Warisan Ahok, Mana yang Lebih Transparan?

Pembahasan APBD DKI 2020 baru dibahas setelah pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif diambil sumpahnya dan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi dan badan dibentuk.

Pimpinan DPRD DKI diambil sumpahnya pada 14 Oktober lalu.

Sementara AKD dibentuk pada akhir Oktober.(Cynthia Lova/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulGubernur dan DPRD DKI Terancam Tak Digaji 6 Bulan jika Tak Sahkan APBD 2020 hingga 30 November

Editor : Khaerunisa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya