Suar.ID -Pada Rabu kemarin, (4/9/2019), seorang wanita berkebangsaan AS ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila.
Wanita tersebut saat ini telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan pemeriksaan mengenai kasusnya ini masih berlanjut hingga hari ini.
Wanita AS ini ditahan di Filipina setelah diduga mencobakabur ke luar negeri dengan membawasesuatu yang tak lazim di tas selempangnya.
Juru bicara dari Biro Imigrasi Filipina, Melvin Mabulac mengatakan mereka menerima laporan sekitar pukul 6.20 pagi, hari Rabu (4/9/2019) bahwa seorang wanita berusia 43 tahun telah ditangkap denganbarang yang diduga ilegal dalam tasnya di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila, dilansir dari CNN.
Menurut Mabulac, wanita itu tampaknya bepergian sendirian dan hanya dapat menunjukkan paspor pribadinya.
Tetapi ketika staf memeriksabarang-barang bawaannya, mereka menemukansesuatu hal yang tak lazim tersebutdi dalamtas selempangnya.
Pada konferensi pers yang dilakukan oleh Biro Investigasi Nasional Filipina (National Bureau of Investigation/NBI) pada hari Kamis (5/9/2019).
Kepala Divisi Investigasi Bandara Internasional, Manuel Dimaano mengatakan, Wanita AS yang didakwa menyelundupkan manusia secara ilegal tersebut, Jennifer Talbot yang berusia 43 tahun, telah menggunakan tas selempangnya untuk menyembunyikan hal yang tak lazim tersebut saat melewati bagian imigrasi.
Dilansir dari CNN Phillipinesrupanyasesuatu yang tak lazim tersebut adalah bayi yang masih berusia 6 hari.
"Dia tidak punya dokumen perjalanan untuk bayi itu," sebut Mabulac.
Wanita itu mengaku sebagai bibidari bayi itu, tetapi belum dapat memberikan bukti terkait hal itu.
Kasus ini telah diserahkan ke Divisi Anti-Perdagangan Manusia dari Biro Investigasi Nasional Filipina.
Dakwaan bagi Wanita AS yang Menyelundupkan Bayi
Wanita Amerika tersebut didakwa melakukan penyelundupan manusia setelah diduga mencoba menyelundupkan bayi yang masih berumur enam hari keluar dari Filipina.
Konferensi pers pun dilakukan oleh NBI pada hari Kamis (5/9/2019).
Kepala Divisi Investigasi Bandara Internasional, Manuel Dimaano mengatakan, Wanita AS yang didakwa menyelundupkan manusia secara ilegal tersebut, Jennifer Talbot yang berusia 43 tahun, telah menggunakan tas selempangnya untuk menyembunyikan bayi itu saat melewati bagian imigrasi, dan tidak memberikan dokumentasi apa punbagi anak itu.
Dimaano mengatakan bahwa setelah Talbot melewati bagian imigrasi, Talbot diduga mengeluarkan bayi itu dari tas dan membawanya ketika ia mencoba untuk naik ke penerbangan Delta Airlines di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila.
Pihak berwenang Filipina langsung dihubungi ketika dia tidak bisa memberikan dokumentasi anak itu ketika diminta oleh kru Delta Airlines di gerbang keberangkatan.
"Dia dituduh melanggar Undang-Undang Anti-perdagangan orang tahun 2003," kata juru bicara NBI, Auralyn Pascual.
"Kondisi anak itu pasti sangatmemprihatinkan selama dia dimasukkan ke dalam tas itu," Dimaano mengatakan, kasus Talbot initelah dihubungi oleh pihak berwenang dan akan didakwa.
Polisi juga belum dapat menemukan ayah dari anak itu, tambahnya.
Biro Imigrasi Filipina pertama kali mengumumkan pada hari Rabu bahwa mereka telah menahan Talbot.
Baca Juga: Tewas Dibacok, Mayat Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa oleh 3 Pria di Banten secara Bergilir
CNN Philippines melaporkan bahwa ketika ditemukan, ia mengaku sebagai bibi daribayitersebut.
NBI mengatakan Talbot diduga membawa bayi itu dari Davao ke Manila, sebelum mencoba terbang ke luar negeri.
Dia diduga mengatakan kepada pihak berwenang bahwa ibu bayi itu adalah orang tua tunggal yang belum menikah, tetapi tidak memberikan informasi apakah anak itu telah diberikan atau dijual.(Ervananto Ekadilla/Suar.ID)