Suar.ID -Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepimilikan senjata ilegal di sekitar rusuh Aksi 22 Mei.
Terkait hal itu, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pun turut berkomentar.
Saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One Selasa (11/6) malam, Gatot menyebut dua dua instansi pemerintahan dalam kasus yang menyeret nama Soenarko.
Sebelum menjelaskan dua instansi itu, Gatot sebelumnya menyinggung perihal kerusuhan yang terjadi pada 21 – 22 Mei tempo hari yang dikaitkan dengan dalang kerusuhan dan orang yang ikut menyelundupkan senjata.
“Judul dari media semuanya adalah mencari dalang kerusuhan 21-22 Mei kemudian ditutup pernyataan dari Pak Iqbal bahwa Polri tidak menggunakan peluru tajam,” ujar Gatot, seperti dikutip dari saluran YouTube tvOneNews, Rabu (12/6).
Menurunya, seolah-olah ada keterkaitan antara penyelundupan senjata dengan aksi 21-22 Mei.
“Jadi ini yang beberapa masalah yang ditonjolkan adalah yang pertama kali adalah tentang penyelundupan senjata oleh S tadi,” kata Gatot.
Dia menegaskan bahwa apa yang beredar sejatinya baru hasil penyidikan kepolisian Republik Indonesia yaitu pernyataan dari saksi, barang bukti yang didapatkan baru senjata, dan IT.
“Baru pernyataan dari hasil penyidikan. Kemudian dikaitkan dengan dalang kerusuhan, apa kaitannya?” tanya Gatot.
Dia lalu menerangkan kenapa banyak purnawirawan yang memiliki senjata.
Baca Juga: Mengerikan, Ibu Ini Tak Sengaja Temukan Rumah Prostitusi Tak Jauh dari Gerbang Sekolah Anaknya
“Ini yang harus saya jelaskan, dalam konteks ini satu hal, hampir semua Prajurit Koppassus dan Taipur yang melaksanakan Operasi Sandi Yudha hampir dikatakan 50 persen punya senjata,” katanya.
“Tapi entah di mana sekarang karena memang salah satu tugas Operasi Sandi Yudha adalah melakaksanakan operasi di belakang garis lawan bukan di depan.”
Gatot lalu melanjutkan:
“Tempat sarangnya musuh dia beroperasi, kemudian dia melipatgandakan dan melangsungkan perlawanan dari garis dalam, jadi bayangkan dia berangkat 3 orang ke sana dengan terpisah-pisah nanti bertemu di tempat musuh kemudian dia merekrut orang-orang yang jadi musuhnya itu.
“Dia mempersenjatai entah dari mana senjatanya ia melakukan perlawanan dari belakang, itulah Operasi Sandi Yudha.”
Hingga tibalah Gatot menyebut dua instansi pemerintah terkaitkasus penyelundupan tersebut.
“Nah kalau kita tanya benar pelaku yang mengirimkan yang memegang senjata itu, itu yang hasil rampasan dari GAM kemudian diberikan, tidak mungkin seorang Pak Narko yang Pangdam, meninggalkan begitu saja,” ujar Gatot.
Lebih jauh, Gatot berharap dalam kasus senjata tersebut, ada saksi ahli yang bisa dipercaya bukan hanya saksi saja.
“Maka perlu ada saksi ahli, semoga saja saksi ahlinya ini adalah orang-orang yang memang benar-benar murni laki-laki, sekarang kan banyak laki-laki yang agak keperempuanan gitu kira-kira,” kata Gatot sambil tertawa.
“Pasti yang mengirimkan ini adalah masuk satgas BAIS (Badan Intelijen Strategi) atau BIN pasti itu.”
Penetapan Soenarko sebagai tersangka
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.
Soenarko ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5).
Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan Jenderal TNI.
Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6).
Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra mengatakan, ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.