10 Fakta Burung Rangkong, Burung yang Diburu Seorang Pria Hingga Terancam Hukuman 5 Tahun

Kamis, 20 Juni 2019 | 14:06
Instagram @makassar_iinfo

Pria tembak burung langka yang dilindungi pemerintah.

SUAR.ID - Beberapa waktu lalu viral di media sosial, seorang pria memamerkan foto dirinya tengah menyangking seekor burung.

Sementara di lehernya tergantung sebuah senapan.

Ia berpose sambil tersenyum, sementara di caption foto yang diunggahnya ditulis, "Baru masuk hutan langsung shoot ini,"

Ternyata, setelah mengunggah foto dirinya usai berburu burung di hutan, pria tersebut mendapat hujatan dari warganet.

Baca Juga: Pria yang 'Bangga' karena Tembak Burung Rangkong Berpotensi Dipenjara hingga 5 Tahun

Pasalnya, diketahui bahwa burung yang dicangkingnya adalah Burung Rangkong, burung langka yang dilindungi di Indonesia.

Bahkan, hingga mendapat perhatian dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui akun twitter resminya @KementerianLHK.

Kementerian LHK mengetweet, "Burung Rangkong merupakan satwa yang dilindungi. Kami akan menindak tegas pelaku. Kasus ini sudah masuk form pengaduan sejak kemarin dan sedang ditindaklanjuti. Terima kasih." tulis akun tersebut.

Kini, pria yang viral itu terancam hukuman 5 tahun penjara karena perbuatannya.

Baca Juga: Main Bareng Sang Kaka, Balita Ini Tewas Setelah Dilempar ke Udara dan Mengenai Kipas Angin di Langit Rumah

Berikut ini 10 fakta Burung Rangkong yang diburu oleh pria viral itu:

1. Ada banyak spesies Burung Rangkok

Burung Rangkok terdiri dari banyak spesies.

Jumlahnya sekitar 57 spesies.

Sementara di Indonesia terdapat 13 spesies.

2. Spesies endemik atau asli dari Indonesia.

Sebagian besar spesies Burung Rangkong berasal dari bagian selatan Afrika.

Namun, ternyata Indonesia juga menjadi spesies endemik atau spesial asli dari burung langka yang satu ini.

Dari 13 jenis Burung Rangkong yang ada di Indonesia, 3 diantaranya merupakan spesies endemik dari Indonesia.

Di Indonesia, burung ini tersebar di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Pemberi Gelar Profesor ke Limbad Misterius, Ditelusuri Tidak Ketemu

3. Burung Rangkok terbesar ada di Indonesia

Diantara 13 jenis Burung Rangkong yang ada di Indonesia, salah satunya merupakan Burung Rangkong terbesar.

Burung Rangkong terbesar itu bernama Rangkong Badak.

Jika dibandingkan dengan berbagai kelompok burung yang ada, maka Rangkong Badak terbilang berukuran besar.

Sehingga burung ini cukup mudah dikenali dari ukurannya.

Ciri khas lain dari jenis Burung Rangkok ini adalah paruhnya yang berukuran besar dan terdapat cula seperti badak, hal inilah yang membuatnya diberi nama 'Rangkong Badak'.

4. Dikenal sebagai burung yang cantik

Selain khas dengan bentuk paruhnya, Burung Rangkong juga punya ciri fisik yang cantik.

Ukuran burung ini tergolong besar, yaitu sekitar 65 cm - 170 cm.

Sementara beratnya sekitar 290 gram- 4.200 gram.

Kita juga bisa melihat pada postingan foto pria viral yang memegang burung ini, penampilan Burung Rangkong cantik dengan bulunya yang terlihat halus.

Baca Juga: Lagi Dicecar Pertanyaan, Saksi 02 Tiba-tiba Meringis Ucap Kebelet 'Pipis' hingga Bikin Hakim MK Terpingkal

5. Merupakan hewan omnivora

Burung Rangkong termasuk hewan omnivora atau pemakan segalanya.

pasalnya, selain memakan buah-buahan, burung langka ini juga memakan beberapa hewan.

Seperti kadal, kelelawar, tikus, ular, dan berbagai jenis serangga.

6. Punya kebiasaan unik saat mengerami telurnya

Seperti unggas lain yang umumnya mengerami telurnya sampai menetas, induk betina Burung rangkong juga melakukannya.

Namun, ada kebiasaan unik yang membuatnya berbeda dari induk betina burung lain.

Yaitu sang induk betina akan berada di dalam sangkar di sebuah lubang pohon yang tertutup lumpur.

Ia pun tak meninggalkan telurnya selama mengerami atau tidak pergi ke manapun, bahkan untuk mencari dan mengambil makan.

Sehingga yang bertugas mencari makan adalah sang induk jantan.

Lalu, saat makanan sudah ada, induk betina akan mengambil makanan lewat lubang kecil yang ada di dinding sarang.

Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Super Mewah Keluarga Sampoerna di Monaco, Souvenirnya Seharga Puluhan Juta

7. Bagi Suku Dayak di Kalimantan, Burung Rangkong adalah burung suci

Ternyata, selain dilindungi oleh pemerintah, burung ini juga menjadi burung suci bagi Suku Dayak di Kalimantan.

Burung ini melambangkan kesucian, kekuatan, dan kekuasaan.

Oleh Suku Dayak, Burung Rangkong Badak yang merupakan jenis Burung Rangkong terbesar dijadikan sebagai perantara untuk berkomunikasi dengan arwah para leluhur.

Jika melihat Seni Tari Budaya Dayak, kita akan melihat bulu-bulu burung dalam kostum para penari, itulah bulu Burung Rangkong Badak.

Baca Juga: Viral, Nikahi Wanita Idamannya Tukang Bakso di Pati Beri Seserahan Mobil Toyota Fortuner dan Honda Beat

8. Memiliki beberapa nama lain

Selain dikenal dengan nama Rangkong, burung langka ini juga memiliki beberapa nama lain.

Yaitu Julang, Kangkareng, atau Enggang.

Sementara dalam bahasa inggris burung ini dikenal sebagai Burung Hornbill.

Ada juga sebutan khusus yang unik untuk burung yang satu ini, yaitu 'Petani Hutan yang Tangguh'.

Kalau sebutan unik yang satu itu diberikan khusus oleh seorang peneliti bernama Margaret F. Kinnaird dan Timothy G. O'Brien.

Alasan sebutan itu diberikan pada Burung Rangkong karena ia memiliki kemampuan untuk menebar biji di hutan.

Burung ini memiliki kebiasaan menebarkan biji saat terbang.

Dengan kemampuan terbangnya sejauh 100 kilometer persegi, burung ini bisa membuat hutan dipenuhi dengan pohon dengan aktivitasnya menebar biji.

Baca Juga: Chacha Frederica Pilih Datangi Kajian Ketimbang Acara Pertunangan Jessica Iskandar, Netizen: Jedar Tunangan Kok Gak Dateng? Katanya Girlsquad

9. Dilindungi oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

Burung Rangkong terancam punah.

Keberadaannya semakin langka.

Maka, ia dilindungi oleh beberapa peraturan pemerintah.

Pertama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.

Melalui undang-undang tersebut, orang yang terbuksi melakukan perburuan terhadap Burung Rangkong dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Bahkan, spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES).

Hingga Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus 'Rentan"'(Vulnerable/VU).

Baca Juga: Punya Wajah Mirip V BTS, Remaja Asal Balikpapan ini Jadi Perbincangan!

10. Meski telah dilindungi, masih banyak kasus perburuan terhadap Burung Rangkok

Perbuatan seorang pria yang viral di media sosial karena memposting foto dirinya usai berburu Burung Rangkong ternyata bukan pertama kali terjadi.

Burung langka yang satu ini memang banyak diburu, salah satunya demi mendapatkan paruhnya.

Pada Januari tahun 2019, perbuatan serupa juga dilakukan oleh seorang pria asal Kabupaten Lebak, Banten.

Pria itu membantai Burung Rangkong untuk dimakan dagingnya dan mengunggahnya di media sosial Facebook.

Baca Juga: Seekor Burung Sebabkan Lapangan Sepak Bola Ditutup, Ternyata Ini yang Burung Itu Lakukan

Editor : Yoyok Prima Maulana

Sumber : Bobo.grid.id, Kompas.com, National Geographic Indonesia

Baca Lainnya