Apes! Belum Juga Terima Bayaran yang Dijanjikan, Sopir Ambulans Gerindra Kadung Diamankan dan Terancam Penjara

Jumat, 24 Mei 2019 | 19:12
IST via Tribunnews.com

Mobil ambulans Partai Gerindra yang diamankan saat rusuh aksi 22 Mei

Suar.ID – Sebuah ambulan berlambang Partai Gerindra membuat geger pada kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Bagaimana tidak, bukannya peralatan medis yang ada dalam ambulans tersebut polisi justru menemukan batu serta barang berbahaya lainnya.

Sang sopir bernama Yayan, mengaku hanya disuruh mengemudikan ambulans tersebut ke kantor pusat Gerindra dan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena mendapat perintah.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya, nama Yayan dari sopir Gerindra, diperintahkan untuk ke kantor pusat di Jalan Hos Tjokroaminoto, dari situ saya langsung ke Bawaslu,"

"Di situ, setelah diperiksa sama bapak polisi ditemukan adanya batu dan tidak ada alat medis di dalam kendaraan saya sebagai sopir,"

"Terimakasih, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," ujar Yayan seperti dikutip gridHot.ID dari YouTube Kompas TV yang dipublikasikan pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga: Amien Rais Diperiksa Polisi Tapi Justru Bawa Buku 'Jokowi People Power'

Baca Juga: Ratusan Pelayat dari Penjuru Negeri Lantunkan Doa untuk Ustad Arifin Ilham di Masjid Az Zikra

Didampingi dua polisi bersenjatakan laras panjang, Yayan membawa dokumen berlambang Partai Gerindra. Di belakangnya, terlihat ambulans dari Pimpinan Cabang Gerindra Tasikmalaya yang disita polisi.

Sementara itu, mengutip dari laman Tribunnews, sopir ambulans Partai Gerindra Yayan Hendrayana alias Yayan hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Tangkap layar YouTube/KompasTV
Tangkap layar YouTube/KompasTV

Yayan, sopir ambulans

Yayan mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Ia ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Yayan tak berbicara. Ia berdiri seraya menyilangkan tangan. Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan.

Pria berkumis ini mendengarkan secara seksama saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Argo Yuwono menerangkan kronologi kasus di hadapan awak media.

Kepada Tribun Network Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya untuk membawa mobil ambulans warna putih berlambang Partai Gerindra.

"Saya disuruh DPC," kata Yayan seraya berjalan menuju mobil tahanan.

Yayan ditugaskan untuk menyopiri mobil ambulans dari Tasikmalaya menuju Jakarta. Mobil tersebut ditujukan untuk membantu korban-korban yang berjatuhan saat aksi.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Yayan dibekali uang operasional Rp 1,2 juta, namun ia membantah telah menerima uang tersebut.

Baca Juga: Usai Batalkan Hukuman Mati LGBT, Sultan Brunei Kembalikan Gelar Kehormatannya pada Oxford University

Baca Juga: Hanya Bermodal WC Umum, Pria Ini Raup Untung Rp3 Juta Sehari di Demo 22 Mei

"Belum, Pak. Saya juga belum dibayar," kata Yayan seraya masuk ke mobil tahanan dan menyudahi keterangan.

Yayan menyopiri mobil bernomor polisi B 9686 BCF. Mobil itu diduga dimiliki PT Arsari Pratama.

"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Argo.

Yayan ditangkap bersama Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

Polda Metro Jaya menangkap lima orang itu terkait temuan batu-batuan di ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," kata Argo.

Setiba di Ibu Kota, di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Mereka berdua ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," imbuh Argo.

Baca Juga: Gara-Gara Tato Murah, Wanita Ini Alami Infeksi dan Mati Rasa yang Bisa Berujung Kematian

Baca Juga: Kematian yang Dicemburui, Salat Jenazah Mahasiswi Korban Tewas Kecelakaan Ini Banjir Jemaah hingga Antre

Twitter Pakar Logika @Wariman_
Twitter Pakar Logika @Wariman_

Ambulans berisi batu.

Pada pukul 04.00 WIB mereka bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi.

Namun, ada saksi yang melihat massa demonstran mengambil batu dari mobil tersebut.

"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," tutur Argo.

Argo juga menegaskan kendati membawa ambulans dan digunakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban, tapi tidak ditemukan perlengkapan medis maupun obat-obatan di mobil tersebut.

Semua penumpang mobil itu, tidak ada satupun yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.

Pelaku dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.

Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.

"Mereka berlima mengaku tidak tahu asal batu itu dari mana. Makanya itu yang sedang kita dalami," kata Malvino.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ambulans dikirim ke Jakarta atas instruksi DPP Partai Gerindra.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mendalami hal itu, dengan memintai keterangan dari pihak DPP Partai Gerindra dan pihak perusahaan PT Arsari Pratama.

"Pasti itu (kita mintai keterangan)," ucap Malvino. (*)

(Siti Nur Qasanah/GridHot.ID)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Cuma Menjalankan Perintah, Sopir Ambulans Pengangkut Batu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Video Call dengan Anak di Sela Aksi 22 Mei, Anggota Brimob Ditawari Liburan Gratis ke Bali

Baca Juga: Usai Batalkan Hukuman Mati LGBT, Sultan Brunei Kembalikan Gelar Kehormatannya pada Oxford University

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber : GridHot.ID

Baca Lainnya