Bejat, Caleg di Sumatera Barat Diamankan Polisi Diduga Cabuli Putri Kandungnya Selama 8 Tahun

Kamis, 25 April 2019 | 18:25
Kompas.com

Ilustrasi

SUAR.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan seorang oknum caleg berinisial EE (45), di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Pengamanan oleh pihak Satreskrim tersebut dikarena oknum caleg tersebut dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri, SE (18).

Menurut laporan, SE yang saat ini duduk di bangku SMA, telah dicabuli ayahnya sejak kelas 5 SD.

Sudah 8 tahun perbuatan itu dilakukan, mulai dari tahun 2011 hingga 2019.

Baca Juga : Disebut sebagai Partai Nasakom oleh Hanum Rais, Eh Ternyata PSI Kalahkan PAN di Surabaya

Perbuatan EE akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.

Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.

"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).

Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.

Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.

Baca Juga : Kata Jokowi Soal Prabowo yang Deklarasi Kemenangan Berkali-kali: Ya Gak Apa-apa Deklarasi Aja Kok

Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.

Caleg Cabul di Pasaman Barat

Oknum caleg PKS yang berinisial AH di Pasaman Barat ditangkap pada Maret lalu karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.

Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD. AH telah menyandang status tersangka.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).

Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.

Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.

“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.

Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.

Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.

“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.

Caleg PKS, tapi Bukan Kader

Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun AH bukanlah kader PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya. (Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Caleg di Sumbar Diduga Cabuli Putri Kandung yang Masih SMA, Ditangkap saat Makan Nasi Padang

Baca Juga : Kisah Tukang Antar Galon yang Sukses Jadi Anggota Legislatif walau Sempat Diremehkan, bahkan Mengalahkan Ketua DPC Partainya

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Tribunpadang.com

Baca Lainnya