Suar.ID -Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
Dari video yang beredar, sejumlah polisi memasuki rumahnya dan langsung menemui Ustaz Maaher.
Ustaz Maaher pun tampak duduk di kursi panjang berwarna hijau.
Di sebelahnya terlihat seorang wanita berhijab dan bercadar.
Dua polisi berbicara dengan Ustaz Maaher.
Kemudian berlanjut ditimpali oleh Ustaz Maaher, dikutip dari tayangan YouTube TV One.
Di tengah-tengah momen penangkapan, Ustaz Maaher sempat memegang kaki polisi, dan berlanjut digiring oleh pihak kepolisian.
Dugaan Ujaran Kebencian
Ustaz Maaher sempat menuai kontroversi karena cuitannya di Twitter yang diduga menyerang Nikita Mirzani hingga Habib Luthfi Yahya.
Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya, tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, melansir dari Tribunnews.
Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.
Ditetapkannya status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya, melansir dari Kompas.com.
Adapun, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
(Warta Kota)