SUAR.ID - Tiap tanggal 22 Desember, media sosial di Indonesia selalu dibanjiri kalimat-kalimat yang memuji kebesaran seorang ibu.
Maklum, tiap tanggal itu, kita masyarakat Indonesia memang sedang merayakan Hari Ibu.
Tapi tak banyak yang tahu sejarah penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu—lebih-lebih terkait pergeseran maknanya.
Hari Ibu ditetapkan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Baca Juga : Pria Ini Cegat Mantan Gurunya di Jalan dan Menamparnya, Balas Dendam Atas Hukuman 20 Tahun Lalu
Penetapan itu didasarkan pada tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia.
Kongres perempuan itu adalah buah dari semangat perjuangan yang muncul setelah peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Pemerintah pun menerbitkan regulasi soal Hari Ibu itu pada tahun 1959. Sehingga, setiap tahunnya, masyarakat merayakan Hari Ibu sebagai hari nasional.
Saat ini, Badan Kongres Perempuan Indonesia itu berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Tak hanya nama organisasi yang berubah, sangat disayangkan kini makna Hari Ibu mulai bergeser dan mulai dicampuradukkan dengan tradisi barat seperti Mother's day.
Padahal, Hari Ibu memiliki makna yang lebih mendalam dari hanya sekadar kasih sayang ibu dan anak.