Kebijakan kala itu, kredit ekspor hanya dikenai bunga yang ringan tapi ternyata perusahaan di Singapura itu hanya fiktif dan Kim hanya memanfaatkan kredit bunga ringan.
3. Penerbitan surat utang fiktif
Kim diduga terlibat penerbitan surat utang untuk Bank Artha Prima milik Made Oka Masagung senilai Rp1 triliun pada tahun 1997.
Surat utang itu tidak memiliki jaminan dan baru dibukukan setelah akan jatuh tempo.
Kim sempat dibawa ke pengadilan tapi kemudian bebas murni.
Kali ini Kim akan mencoba sekali lagi untuk menerbangkan Merpati. Apakah akan berhasil sukses seperti dulu? Kita tunggu gebrakan Merpati selanjutnya!
Baca Juga : Kim Jong Un Meluncurkan Potret Dirinya untuk Pertama Kalinya, Menurut Pakar Korut Ini Maknanya