Insiden itu langsung ramai di media sosial, apalagi saat ini Lion Air tengah jadi sorotan pascakasus JT 610 yang jatuh di Tanjung Karawang.
Menanggapi insiden tabrak tiang lampu ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno memberi sanksi pada Lion Air.
Pramintohadi mengatakan bahwa pilot JT 633 yang menabrak tiang lampu telah digrounded.
Grounded adalah sanksi untuk pesawat dan pilot agar tidak terbang dalam batasan waktu tertentu.
"Pilot dan pesawat sama-sama digrounded untuk keperluan investigasi," jelas Pramintohadi.
Baca Juga : Meski Wajahnya Nyaris Hancur karena Tertembak, Sniper Ini Tembak Mati Lebih dari 700 Pasukan Musuh