Suar.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.Mengutip dari wartakotalive.com, Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo."Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar salah satu hakim PT Tinggi DKI Jakarta yang membacakan putusan. Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan segera disampaikan kepada penuntut umum dan penasehat hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kesempatan kepada semua pihak.Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo dan para pihak masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung oleh Wartakotalive.com pada Rabu (12/4/2023).Lima hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara banding para terdakwa, yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Rizky Rizal Wibowo, mengajukan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, vonis penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi, vonis penjara 15 tahun terhadap Kuat Maruf, dan vonis penjara 13 tahun terhadap Ricky Rizal.Dalam sidang banding tersebut, hakim anggota Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sejumlah awak media menunggu di lobi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena ruang sidang telah penuh.
Untungnya, pengadilan menyediakan TV di lobi untuk awak media yang tidak dapat masuk ke dalam ruang sidang."Tindakan pengambilan dekorder CCTV di Perumahan Duren Tiga tanpa seizin ketua RT Prof Seno," kata hakim anggota di PT DKI.Kemudian, Hakim Anggota itu menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2022 datang lima orang mengaku anggota polisi ke pos keamanan Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.Kemudian, CCTV itu diserahkan ke Cuk Putranto dan dimasukan ke dalam bagasi mobilnya."Saksi Cuk Putranto tanpa dibekali surat tugas dan prosedur dia menaruh (dekoder CCTV) di bagasi mobilnya, bukan diserahkan (ke penyidik) untuk dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.Sebagai informasi, pecatan polisi Ferdy Sambo divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hukuman mati beberapa waktu lalu.Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.Karena tidak terima dengan putusan Hakim, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.Baca Juga: Nekat Nikahi Cut Tari, Pesinetron Ini Malah Disebut Cuma Numpang Di Rumah Mantan Ariel NOAH