"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tapi nanti ya angka pasnya.
"Kisarannya puluhanlah (miliar)" ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia juga mengungkapkan kalau nominal ini diperbolehkan berdasarkan perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK dan satu diantaranya berupa safe deposit box (SDB).
"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," papar Asep.
Sebelumnya, KPK telah tetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Secara garis besar, KPK duga Rafael Alun ini telah terima berupa uang dalam rentan waktu 12 tahun.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Nagita Slavina Enggan Buka HP Milik Suaminya