Suar.ID - Anda mungkin tak asing dengan sosok Syekh Puji.
Syekh Pujibelakangan ini memang kembali jadi sorotan publik.
Pasalnya, Syekh Pujiini kembali diperiksa polisiusai diduga nikahi bocah 7 tahun.
Syekh Pujipun sebut kalau ini cuma ujian.
Dilansir Tribunnews.com, berikut ini beberapa fakta soal Syekh Puji yang kembali diperiksa polisi gegara diduga nikahi bocah 7 tahun.
Diperiksa 5 Jam
Syekh Puji jalani pemeriksaan di Polda Jateng selama sekitar 5 jam.
Meski diperiksa selama 5 jam, Syekh Puji pun keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.
Syekh Puji pun melenggang hendak ke masjid Polda Jateng ditemani putri dan beberapa koleganya.
"Mau salat, bisa (wawancara) ke anak saya," ucap Syekh Puji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Bahkan, Syekh Puji pun sempat lambaikan tangannya sebelum melenggang pergi.
Ia pun diapit 2 perempuan lalu pergi dengan pakaian serba putih khas Syekh Puji meninggalkan pemandangan kontrass di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Bantahan Keluarga Soal Dugaan Pencabulan
Syekh Puji pun diketahui dipanggil polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan pada anak di bawah umur.
Kasus ini pun sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Kendati begitu, kasus ini pun kembali mencuat susul adanya laporan dari suatu pihak.
Kasus ini pun selanjutnya khusus pada Selasa (28/3/2023).
"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji, Nihdora Cahya.
Dirinya juga mengungkapkan kalau datangi polisi cuma sampaikan fakta-fakta pernikahan Syekh Puji dengan anak yang diduga korban ini tak pernah ada.
"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya.
Ia ungkap akibat pemanggilan ini pun jadi ganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga Syekh Puji.
"Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu," bebernya.
Meski demikian, aktivitas pondok pesantren selama Ramadhan pun tetap berjalan.
"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya.
Kata Polda Jateng
AKBP Sunarno, Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskimum Polda Jateng ungkap kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.
Syekh Puji ini diduga nikahi anak berusia 7 tahun berusia 7 tahun berinisial D.
"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," katanya.
Ada 2 laporan yang diterima kepolisian soal kasus ini tepatnya periode 2019-2020.
Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.
Di antara pelapor ini adalah keponakan Syekh Puji sendiri.
Polisi pun lakukan penyelidikan soal kasus ini.
Beberapa saksi pun diperiksa termasuk sang anak yang berinisial D ini.
Hasilnya pun tak ditemukan bukti-bukti yang dukung atas laporan ini dan penyelidikan pun dihentikan.
Pihaknya telah lakukan beberapa pemeriksaan pada beberapa saksi.
"Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," bebernya.
Dirinya juga menambahkan kalau gelar perkara khusus dilakukan untuk hormati hak pelapor.
Pasalnya, pelapor beberapa kali sampaikan miliki bukti-bukti baru, padahal itu bukan bukti baru.
"Dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak," tandasnya.
Baca Juga: Kepergok Selingkuh, Daus Mini Nangis Nyesel di Hadapan Ayah Mertua