Ia pun diapit 2 perempuan lalu pergi dengan pakaian serba putih khas Syekh Puji meninggalkan pemandangan kontrass di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Bantahan Keluarga Soal Dugaan Pencabulan
Syekh Puji pun diketahui dipanggil polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan pada anak di bawah umur.
Kasus ini pun sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Kendati begitu, kasus ini pun kembali mencuat susul adanya laporan dari suatu pihak.
Kasus ini pun selanjutnya khusus pada Selasa (28/3/2023).
"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji, Nihdora Cahya.
Dirinya juga mengungkapkan kalau datangi polisi cuma sampaikan fakta-fakta pernikahan Syekh Puji dengan anak yang diduga korban ini tak pernah ada.
"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya.
Ia ungkap akibat pemanggilan ini pun jadi ganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga Syekh Puji.
"Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu," bebernya.