Follow Us

Sudah Bisa Berdiri, Terungkap Kondisi Terkni dari David Ozora yang Dianiaya Mario Dandy

Adrie Saputra - Senin, 27 Maret 2023 | 12:08
Dinaniaya Mario Dandy Secara Sadis, Ini Kondisi Terbaru David Ozora
Tribunnews.com

Dinaniaya Mario Dandy Secara Sadis, Ini Kondisi Terbaru David Ozora

Suar.ID - Kondisi terkni dari David Ozora (17) setelah 33 hari dirawat di rumah sakit gegara dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya mulai membaik.Sempat alami koma, David Ozora kini sudah bisa berdiri 20 menit.Dilansir dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 26 Maret 2022, hal itu diungkapkan oleh Rustam Hattala, paman David, keponakannya sudah bisa merespon gerakan dan menggerakkan matanya."Jadi hari ini hari ke-33."

"Sebenarnya ada satu perkembangan bagus di hari ini itu, jadi dari penglihatan ya, respons David ya."

"Jadi matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya," kata Rustam kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023) dilansir Tribunnews.com.Fisioterapi juga sudah dilakukan tim dokter RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada David."Jadi kalau sebenarnya kita lihat fisik David itu mulai kurus ya, mengecil ya. Kayak misalkan kaki-kakinya itu kan kalau yang saya ketahui karena jarang digerakin jadi mulai menyusut," ujarnya.Rustam mengatakan saat ini David juga sudah mulai bisa berdiri lebih lama dari sebelumnya untuk melatih otot-otot karena kurang pergerakan."Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri, lebih lama," tuturnya."Makanya tim dokter selalu melakukan fisioterapi biar ototnya bergerak terus. Jadi setiap pagi setiap sore itu tangan-kakinya digerakin, termasuk tadi, dibiasakan untuk berdiri. Bahkan tadi itu sampai sekitar 20 menit dilatih berdirinya biar nggak kaku," sambungnya.

Kondisi terkini David Ozora
Instagram Story @tidvrberjalan

Kondisi terkini David Ozora

Meskipun begitu, Rustam mengakui bahwa kesadaran David belum sepenuhnya pulih.Menurut diagnosis awal Rustam, David mengalami cedera otak yang parah.Untuk informasi lebih lanjut, aksi penganiayaan terjadi pada anak petinggi GP Ansor, David (17), oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20).Kejadian penganiayaan itu terjadi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).Dikutip dari artikel TribunSumsel yang dipublikasikan oleh Gridhot.ID pada tanggal 26 Maret 2022, awalnya, seorang teman wanita Mario yang dikenal sebagai AGH adalah orang pertama yang melaporkan perilaku buruk David yang memicu aksi penganiayaan tersebut.Namun, kemudian diketahui bahwa orang pertama yang memberitahu Mario tentang perilaku AGH adalah temannya yang dikenal dengan inisial APA.APA memberitahu Mario pada sekitar tanggal 17 Januari 2023 bahwa AGH telah diperlakukan dengan tidak baik oleh David.Ketika itu, Mario merasa emosi dan ingin bertemu dengan David. AGH kemudian menghubungi David yang saat itu berada di rumah rekannya yang bernama R di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan 50 kali push up, tetapi dia hanya mampu melakukan 20 kali saja.Kemudian, David diminta untuk mengambil sikap tobat, tetapi malah terjadi penganiayaan.Mario segera ditangkap oleh petugas keamanan kompleks dan diserahkan ke polisi.Awalnya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.Namun, polisi kemudian mengubah pasal yang lebih berat untuk Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan/atau Pasal 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Setelah itu, polisi menetapkan satu tersangka lain, teman Mario yang dikenal dengan inisial SRLPL (19).Dia terlibat dalam merangsang Mario untuk melakukan penganiayaan dan merekam aksi penganiayaan menggunakan ponsel Mario.Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.Baca Juga: Netizen Terkejut Saat Tahu Kondisi Rumah Natasha Wilona yang Ada di banjarmasin

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest