Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp 600 ribu.
"Uang didompet pelaku ada Rp 300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Sesuai laporan di Polisi, waktu kejadian pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi pada Minggu (18/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.
Pelaku Ditangkap di Temanggung
Tim Opsnal Gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman langsung bergerak memburu pelaku.
Pada Selasa (21/3/2023) siang, polisi akhirnya menangkap pelaku mutilasi di sebuah rumah di Temanggung, Jawa Tengah.
Polisi mengungkapkan sang pelaku masih berusia 23 tahun dan bekerja sehari-hari sebagai penjaga sebuah usaha tenda di Ngemplak, Sleman.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 di Ramadhan, Persib dan Persija Pepet PSM, Gagal Juara?