Sedangkan penetapan penerima manfaat BLT ini bakal ditatapkan melalui Musyawarah Desa atau Musdes.
Kriteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem
Berikut ini kriteria penerima BLT Kemiskinan Ekstrem:
- Merupakan keluarga miskin atau tak mampu yang berdomisili untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Penerima manfaat yang telah kehilangan mata pencaharian.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang telah terhenti.
Baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga yang tunggal lanjut usia.
Besaran Bansos yang Diterima
Mengutip dari tayangan YouTube Pendamping Sosial PKH Reportase, dikabarkan BLT Kemiskinan Ekstrem bakal cair pada bulan Maret 2023 ini.