Direktorat Fakir Miskin akan melakukan verifikasi dan validasi usulan proposal.
Tahapan selanjutnya yakni Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I akan menetapkan lokasi dan penerima KUBE 2023.
Hasil penetapan tersebut akan disampaikan kembali kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Terakhir, Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM KUBE.
Selain mendapat bantuan uang, anggota KUBE juga akan mendapat pendampingan.
Tugasnya untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar berjalan sesuai dengan tujuan, yakni bisa meningkatkan pendapat dan kesejahteraan anggotanya.
Sebelum melalui tahapan semua itu, pelaku UMKM harus tahu dulu syarat untuk mendapatkan bansos KUBE 2023.
Berikut syarat untuk mendapat bansos KUBE 2023 dari laman resmi Kemensos:
- Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam DTPFMOTM.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan KK.
- Telah menikah dan atau sudah berusia 18 tahun dan sampai 60 tahun dan masih produktif.
- Belum pernah mendapat bantuan KUBE.
- Membentuk kelompok yang terdiri dari lima sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap.
- Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat.