Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini

Ervananto Ekadilla - Rabu, 08 Maret 2023 | 06:06
Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini.
(Kompas.com/Irfan Kamil)

Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat, tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023), melansir Tribunnews.

Maka, proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa, masuk pada sidang banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini.
Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini.

"Kalau memori banding, itu kan hak nya terdakwa,"

"Dan dalam upaya hukum banding, tidak wajib diserahkan,"pungkas Djuyamto.

Baca Juga: Ketakutan Lawan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Mimpi Didatangi Brigadir J

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x