"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat, tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023), melansir Tribunnews.
Maka, proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa, masuk pada sidang banding.
Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.
"Kalau memori banding, itu kan hak nya terdakwa,"
"Dan dalam upaya hukum banding, tidak wajib diserahkan,"pungkas Djuyamto.
Baca Juga: Ketakutan Lawan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Mimpi Didatangi Brigadir J