Sama seperti BLT PKH, penyaluran BLT BPNT ini belum diumumkan secara resmi lewat KKS atau Kantor Pos.
Bila lewat KKS, maka penerima wajib membelanjakan saldo bansos BLT BPNT untuk belanja sembako ke agan atau e-warong.
Sedangkan, bila pencairan lewat Kantor Pos, maka penerima bisa bebas membelanjakan uang yang didapat di tempat manapun.
Namun, disarankan untuk menggunakan uang ini, hanya untuk belanja sembako, sesuai yang ditetapkan pemerintah.
3. BLT Kemiskinan Ekstrem
BLT Kemiskinan Ekstrem merupakan tranformasi dari BLT Dana Desa.
Para penerima BLT ini bakal mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Berbeda dari BLT Dana Desa, BLT Kemiskinan Ekstrem menyasar pada masyarakat kategori miskin ekstrem, dengan penghasilan per hari tak lebih dari Rp 20 ribu.
Tujuan bansos ini, yaitu membantu program pemerintah dalam pencapaian penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pembiayaan BLT Kemiskinan Ekstrem ini, yaitu menggunakan anggaran 25 persen dari pagu Dana Desa.
Pencairan tahap 1 ini mulai pada Februari lalu.
Namun, bisa berbeda-beda, tergantung dengan kebijakan masing-masing pemerintah desa.