BerdasarkanInstagram Kemensos RI, menurut Mensos Tri Rismaharini, sebagian besar dana ini bakal dialokasikan untuk belanja bansos langsung pada penerima manfaat.
BLT PKH adalah program pemberian bantuan bersyarat pada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS.
Penyaluran BLT PKH ini dilakukan tiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap.
Pencairan pun dilakukan lewat Bank Himbara, yaitu BNI, BTN, BRI, dan Mandiri.
Sementara, untuk Ibu hamil/nifas akan mendapat Rp 3 juta per tahun.
Cara Daftar BLT PKH untuk Ibu Hamil
1. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore
2. Registrasi/Membuat Akun
3. Lengkapi identitas diri
4. Masuk di Daftar Usulan
5. Klik Tambah Usulan
6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH