Suar.ID - Siap-siap pelaku UMKM bakal dapat bansos Rp 2 Juta, simak syarat-syaratnya berikut ini.
UMKM wajib tahu syarat mendapatkan bantuan sosial atau bansos untuk Kelompok Usaha Bersama atau KUBE 2023.
Program ini diberikan kepada kelompok yang terdiri dari beberapa anggota.
Program bansos KUBE 2023 diberikan kepada kelompok warga kurang mampu untuk membentuk sebuah Usaha Ekonomi Produktif atau UEP.
Tujuannya, program ini mampu meningkatkan pendapatan dan kesejateraan warga miskin.
Penerima bansos KUBE 2023 minimal terdiri dari lima dan maksimal 20 Kepala Keluarga.
Para anggota merupakan KK yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu atau DTPFMOTM.
Untuk mendapatkan bansos KUBE 2023, pelaku usaha harus melalui syarat tahapan pengusulan.
Guna mengajukan bantuan bisa dilakukan oleh perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial dengan cara mengusulkan proposal ke Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten atau Kota melalui Kepala Desa.
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE 2023 sesuai dengan data DTPFMOTM atau tidak. Jika sudah sesuai akan dilakukan tahapan selanjutnya.
Kemudian, Dinsos mengusulkan kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan Dinas Sosial Provinsi.
Direktorat Fakir Miskin akan melakukan verifikasi dan validasi usulan proposal.